Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk pemakai narkoba jenis sabu dan ganja.
- Wawalkot Balgis Tinjau Jalan, Pastikan Kelancaran Arus Mudik
- Gelapkan Dana Rp2,3 M, Karyawan Koperasi Dibekuk Polres Pekalongan Kota
- Polres Pekalongan Kota Komit Perangi Narkoba
Baca Juga
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Erwin Susanto melalui Kasatnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan tersangka bernama IKR (30) warga tegalrejo, kecamatan Pekalongan Barat.
"Kami lakukan penangkapan pada 16 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 13.30, di Jl Ki mangunsarkoro, kelurahan degayu, Pekalongan Utara," katanya di lobi Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (31/8).
Ia menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Edi berujar informasi menyebut bahwa tersangka sering memakai narkoba dalam kesehariannya.
"Barang bukti yang kami sabu 0,42 gram dan ganja 2,78,gram," tuturnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal114 UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimak 12 tahun dan dan tersangka mengaku sudah dua tahun menggunakan narkoba.
Untuk sabu, ia beli seharga Rp 350 ribu, sedangkan ganja Rp 100 ribu.
"Saya nyesel pak, gak lagi-lagi," katanya.
- Wawalkot Balgis Tinjau Jalan, Pastikan Kelancaran Arus Mudik
- Gelapkan Dana Rp2,3 M, Karyawan Koperasi Dibekuk Polres Pekalongan Kota
- Polres Pekalongan Kota Komit Perangi Narkoba