Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta, Profesor Eddy O. S. Hiariej mengatakan bahwa ganti rugi sebagai itikad baik bisa mengurangi tuntutan sebuah hukuman.
- Tawuran Dan Serang Warga, Sejumlah Remaja Diamankan Polsek Gunung Pati
- Driver Ojol Meninggal di Kamar Kos
- Joki Balap Liar Dan Penonton: Semua Digaruk Satlantas Polres Semarang
Baca Juga
Hal tersebut disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas di Solo dengan terdakwa Iwan Adranacus (IA) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (28/11).
"Dalam hukum pidana, ganti rugi yang telah dilakukan oleh pelaku tidak serta merta menghapus hukuman pidana. Namun bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis," ujarnya.
Dalam persidangan, Eddy menegaskan bahwa perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada ganti rugi.
Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutanya semakin sedikit. Begitu pun sebaliknya, semakin kecil ganti rugi, maka tuntutannya semakin besar.
Oleh karena itu, pemberian keringanan hukuman dari ganti rugi yang diberikan juga harus menjadi perhatian dan pertimbangan bagi para penuntut umum dalam mengajukan tuntutan.
Seperti diketahui, meskipun sidang tetap berjalan, namun keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Mapolres Solo 22 Agustus 2018, Eko Prasetyo telah menyepakati perdamaian dan menerima santunan biaya hidup yang diberikan oleh keluarga Iwan.
Dalam sidang sebelumnya, Sutardi, orang tua Lia, mengakui bahwa keluarga telah menerima uang duka dan menyepakati santunan biaya kesehatan, pendidikan dan biaya hidup lainnya dari keluarga Iwan.
Besaran uang santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 1,1 miliar. Santunan tersebut diserahkan dalam dua tahap yakni 27 September dan 12 Nopember 2018. Selain itu, keluarga juga membuat surat pernyataan tidak akan lagi mempermasalahkan peristiwa tersebut.
Ayah alm Eko yaitu Suharto dalam dalam persidangan sebelumnya juga memeluk IA sebelum persidangan dimulai. Saat itu IA pun langsung menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya kecelakaan tersebut. Suharto pun langsung memberikan maaf kepada IA dan mengaku sudah ikhlas.
"Ini semua sudah takdir. Kami ikhlas dan memaafkan," kata Suharto usai persidangan awal November lalu.
Sidang dilakukan secara maraton, akan dilanjutkan Kamis (29/11) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari terdakwa.
- Juragan Comal Dibunuh Tetangga, Polres Pemalang Ungkap Motif Pelaku
- Polresta Surakarta Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Tempat Karaoke
- Mantan Ketua DPC PERADI Solo Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Korban Pinjol Ilegal