Alasan Ke Turki, Utut Mangkir Diperiksa Hakim Perkara Tasdi

Utut Adianto, wakil ketua DPR RI, mangkir dari sidang pemeriksaan atas perkara suap dan Gratifikasi yang menjerat Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi.


Jaksa penuntut KPK, Roy Riyadi, mengatakan absennya Utut karena alasan tugas di luar. Utut, lanjut dia, mestinya dihadirkan jaksa untuk jadi saksi atas dugaan gratifikasi yang diberikannya kepada Tasdi senilai Rp. 150 juta.

"Alasan beliau, ada tugas di luar," kata jaksa, Rabu (28/11).

Roy menerangkan, Utut akan dipanggil kembali di dalam sidang ke depan. Utut telah memberikan pemberitahuan tidak bisa datang mengikuti persidangan. Di dalam keterangan juga disertai adanya penjelasan.

"Penjelasan dari tim ahli ada tugas ke Turki. Nanti dijadwalkan kembali," katanya.

Roy menambahkan, Utut dijadwalkan jadi saksi bersama empat saksi lainnya. Namun. Lanjut dia, utut tidak hadir, sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Satya Giri berhalangan tetap karena meninggal dunia.

Yang hadir tiga orang itu yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Purbalingga Muhammad Najib, Mantan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Hadi Iswanto dan mantan anggota DPRD Purbalingga Nur Said," ungkapnya.

lebih jauh, Roy mengatakan majelis hakim yang dipimpin hakim Antonius Widjantono meminta jaksa menghadirkan Utut pada sidang Rabu pekan depan.

Saksi Utut nantinya akan dibarengkan dengan keterangan saksi meringankan dari pihak Tasdi. Utut sendiri menjadi saksi terakhir yang didatangkan jaksa.

Perkara yang menjerat Tasdi ini berawal saat Hamdani Kosen ingin mengerjakan kembali proyek pembangunan  Islamic Center tahap II di Purbalingga.

Tasdi diduga menerima suap dari Hamdani Kosen melalui Hadi Iswanto selaku Kabid Bina Program pada dinas PUPR serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.

Dari Librata Nababan, Tasdi menerima suap Rp. 115 juta dari kesepakatan yang dijanjikan yakni Rp. 500 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Tasdi dengan dakwaan kumulatif yakni Pasal 12 huruf a dan subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tajun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Tasdi juga dijerat Pasal 12 huruf b UU pada Undang-undang yang sama.