Dendam Masa Lalu, Pria Ini Nekat Aniaya Temannya Sendiri

Reskrim Polsek Tembalang berhasil tangkap pelaku penganiayaan di Semarang. RMOL Jateng
Reskrim Polsek Tembalang berhasil tangkap pelaku penganiayaan di Semarang. RMOL Jateng

Petugas unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di daerah Bukit Rejo, Tandang, Tembalang Semarang yang terjadi pada Selasa (20/7) lalu.


Pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran dendam terhadap korban yang saat sekolah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, pelaku penganiayaan ini diketahui bernama Andi Prasetyo alias Gentong (38) warga Bukit Rejo, Tandang, kota Semarang. Ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Teguh Suntoro (38) warga Delik Rejo, Tandang yang merupakan rekan pelaku saat sekolah. Korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan.

"Pemukulan itu dilakukan karena tersangka masih menyimpan dendam terhadap korban. Saat Sekolah dulu korban sering membully dan meminta uang. Saat kejadian Andi alias Gentong ini juga meminta korban untuk mengembalikan uang yang dulu pernah dimintanya. Korban juga disuruh meminta maaf," ungkap Kombes Irwan Anwar didampingi Kapolsek Tembalang Kompol R Arsady kepada sejumlah wartawan, Senin (2/8).

Kombes Irwan menambahkan, unit Reskrim Polsek Tembalang yang mendapat laporan tentang penganiayaan langsung mendatangi lokasi. Namun pelaku saat itu langsung kabur sebelum Polisi datang menangkapnya. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tembalang Iptu Endro Soegijarto, pelaku dapat ditangkap dalam pelarianya di kawasan Tegal Panas, Kabupaten Semarang.

"Kurang lebih satu minggu pelaku dapat ditangkap dalam pelarian dan bersembunyi di Kabupaten Semaramg pada Rabu (28/7/22) sekira pukul 23.30 dan langsung di bawa ke Mapolsek Tembalang untuk pemeriksaan," imbuh Kombes Irwan Anwar.

Disamping menangkap pelaku Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun penjara.