Keluarkan Rp 2,3 Miliar untuk Anggota DPRD Jambi, Paut Syakarin Ingin Dapat Proyek Dinas PU Jambi

Tersangkap suap proyek Dinas PU pada anggota DPRD Jambi tahun anggaran 2017-218, Paut Syakarin/Ist
Tersangkap suap proyek Dinas PU pada anggota DPRD Jambi tahun anggaran 2017-218, Paut Syakarin/Ist

Paut Syakarin (PS), tersangka pemberi suap ke anggota DPRD Provinsi Jambi diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi hingga mencapai Rp 2,3 miliar.


Ia merogok kocek lebih dari 2 miliar itu untuk memuluskan mendapatkan jatah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. 

Paut Syakarin telah ditahan pada Sabtu (7/8) di  Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi karena mangkir beberapa kali saat dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. 

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. 

Yaitu di antaranya adalah, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, pimpinan DPRD hingga pihak swasta.

"Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 yang kemudian perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktik uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017," ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).

Dalam konferensi pers ini, Setyo membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Paut Syakarin. 

Kata Setyo, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta perorang.

Selanjutnya para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi kata Setyo, juga diduga mengumpulkan anggota Fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. 

Dalam pertemuan itu dibahas dan juga untuk menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap Fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

"Tersangka PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," jelas Setyo.

Pemberian uang oleh tersangka Paut itu kata Setyo, diduga agar perusahaan milik Paut bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. Jumlah dana yang disiapkan tersangka Paut sekitar Rp 2,3 miliar. 

Dengan pembagian uang sebesar Rp 325 juta terjadi pada November 2016 melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta perorang.

Uang tersebut pun sudah dibagikan oleh Zainal Abidin selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.

Selanjutnya uang sebesar Rp 1,95 miliar terjadi sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut melalui Effendi dan Zainal yang keduanya juga telah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Uang itu pun kemudian diserahkan Effendi dan Zainal kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya. 

"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 miliar," kata Setyo.

KPK pun menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan serta kerjasama dengan Polres Tebo, Jambi sebagai bentuk sinergitas sesama aparat penegak hukum yang telah membantu saat menangkap tersangka Paut.