Pelaku Pembunuhan Saat Lebaran Ditembak Kaki Dalam Pelarian ke Bali

Petugas unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban ZAZ (15) warga Kedungmundu Raya No 60 meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Wongsonegoro Ketileng akibat luka tusuk di paha bagian kiri pada hari pertama Lebaran (2/5) sekira pukul 05.30 WIB.


Pelaku dibekuk kurang dari 1x24 jam dan dilakukan tindakan terukur dengan menembak kedua kaki saat dilakukan pengejaran di Jawa Timur.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menyebut, bahwa pelaku diketahui bernama Ayub Wahyu Pambudi (26) warga Karanganyar Semarang Tengah dan tinggal di kawasan Depoksari Syuhada Pedurungan. 

Ia ditangkap dalam pelarianya di kota Sidoarjo, Jawa Timur kurang dari 1x24 paska kejadian oleh tim Resmob Polrestabes yang dipimpin oleh Iptu Wendy Andranu.

"Setelah melakukan perbuatannya terhadap ZAZ, pelaku hendak melarikan diri ke Pulau Bali. Ia ditangkap saat berada dalam bus di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur," ungkap Kombes Irwan Anwar yang didampigi Kasat Reskrim AKBP Dony Lombantoruan saat rilis kasus di Mako Libas, Minggu (8/5).

Kombes Irwan melanjutkan, pengakuan pelaku Ayub mengaku jengkel terhadap korban karena sebelum kejadian ia sempat didorong tanpa sebab. 

Pelaku juga mengaku saat itu ia dan kawannya usai pesta miras di salah satu tempat tak jauh di lokasi.

Tentang senjata tajam yang mirip badik, pelaku mengaku ia selalu membawanya untuk berjaga-jaga. Saat korban mendorongnya spontan ia menusukkan pisau itu ke paha sebelah kiri hingga membuat pelaku kehabisan darah dan meninggal dunia.

"Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Polsek Tembalang dua tahun lalu," imbuhnya

Saat ini pelaku masih dilakukan pengembangan oleh penyidik Resmob Polrestabes Semarangm Ia diancam dengan pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.