Enam Perusuh di Aksi May Day Jadi Tersangka

Polrestabes Semarang tetapkan 6 tersangka bentrokan demonstrasi May Day 1 Mei lalu di Semarang (Dok. Polrestabes Semarang)
Polrestabes Semarang tetapkan 6 tersangka bentrokan demonstrasi May Day 1 Mei lalu di Semarang (Dok. Polrestabes Semarang)

Polrestabes Semarang menetapkan enam orang perusuh dalam aksi demo Hari Buruh (May Day) sebagai tersangka.


Saat aksi ricuh itu, polisi menangkap sedikitnya belasan orang. Mereka kemudian dimintai keterangan petugas atas terjadinya keributan dan melakukan provokasi terhadap para demonstran. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, para tersangka sudah diperiksa dan memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas serta merusak fasilitas umum. 

"Tersangka anarkis sudah menjalani pemeriksaan dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. Ada enam orang tersangka bentrokan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah," kata Syahduddi, saat gelar perkara, Sabtu (3/5). 

Tersangka ditetapkan Polrestabes Semarang memenuhi unsur pidana dan mendapatkan sanksi sesuai peraturan hukum berlaku. Dikenakan pasal 214 subsider 170 KUHP. 

Kapolrestabes Semarang menjelaskan, pemeriksaan para tersangka dilakukan usai terjadinya bentrokan massa dengan petugas. Tindakan massa ricuh diluar batas akhirnya dilakukan penangkapan. 

"Pelaku diamankan saat aksi berakhir ricuh. Kericuhan dilakukan dengan menyerang petugas melempar kayu, batu, dan merusak berbagai fasilitas. Kejadian juga diawali adanya provokasi massa menghasut para demonstran, sehingga kita juga melakukan tindakan tegas," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi.