Guru Tari Kuda Lumping Di Kebumen Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswanya

Seorang guru tari berinisial DA (31) warga Jlegiwinangun Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.


Guru tari kuda lumping itu melakukan pelecehan seksual kepada Bunga (18) bukan nama sebenarnya, di sebuah rumah kosong, milik kerabat tersangka.  

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada RMOL Jateng, Sabtu (11/7) malam mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kasus pelecehan seksual  yang menimpa anaknya ke Polsek Kutowinangun.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban. Tersangka pelaku pelecehan seksual merupakan guru tari kuda lumping si korban," jelas AKBP Rudy.

Kapolres Kebumen menambahkan, aksi bejat pelecehan seksual tersangka dilakukan di sebuah rumah kosong milik saudara tersangka di daerah Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun. Sore sebelum dilakukan aksi cabul itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Pada saat itu, orang tua korban sempat mencarinya karena pergi tidak berpamitan.

Kepada polisi, tersangka pelecehan seksual yang berstatus duda itu mengaku jatuh cinta kepada kecantikan muridnya. Kegiatan latihan bersama membuat jatuh hati kepada muridnya sejak pandangan pertama.

"Iya Pak, saya lakukan karena cinta. Nduk aku tresno awakmu," kata tersangka DA mengulang kembali kata cintanya kepada korban di hadapan polisi.

Kini karena perbuatannya, kekaguman kepada muridnya harus disimpan dalam-dalam di balik jeruji besi. Tersangka pelecehan seksual dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.