Lima tersangka kasus penggelapan barang bukti dalam proses penyidikan. Kelimanya adalah anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang terancam mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
- Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center Di Semarang, Ternyata Teman Korban
- Pelaku Pembacokan Tukang Parkir Di Tlogosari Ditangkap Polisi
Baca Juga
Lima orang pelaku itu saat ini masih menjalani pemeriksaan Profesi dan Pengemanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Sanksi diberikan atas kasus penyalahgunaan narkoba ini pun mulai hukuman pidana dan juga termasuk pelanggaran Kode Etik Profesi.
Dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan pihaknya akan secepatnya menyelesaikan kasus dalam penyidikan, dan supaya dapat diproses untuk tahapan selanjutnya sampai di pengadilan.
Anggota bersalah akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum.
"Pak Kapolda juga sudah memerintahkan segera diproses agar bisa selesai. Sanksinya pasti ada dan tegas karena selain melanggar hukum juga terkait dengan Kode Etik di dalam profesi Polri," kata Kombes Artanto, Selasa (30/07).
Kasus ini, lanjut Kombes Artanto, akan dilanjutkan prosesnya setelah penyidikan. Tahapan pemeriksaan masih berjalan karena penyidikan dan proses nantinya juga dalam ranah profesi sehingga panjang.
"Proses penyidikan kasus ini tindak pidananya kita periksa. Namun, juga sekaligus dilanjutkan penyidikan profesi sehingga memakan waktu," terang Kabid Humas baru Polda Jawa Tengah ini.
- Aparat Gabungan Target Balap Liar Dan Gangster
- Polres PurbaIingga Siap Dukung Program Presiden
- Kades Ditahan Di Rutan, Desa Sendangmulyo Tunjuk Plt Kades