Lima tersangka kasus penggelapan barang bukti dalam proses penyidikan. Kelimanya adalah anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang terancam mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Lima orang pelaku itu saat ini masih menjalani pemeriksaan Profesi dan Pengemanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Sanksi diberikan atas kasus penyalahgunaan narkoba ini pun mulai hukuman pidana dan juga termasuk pelanggaran Kode Etik Profesi.
Dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan pihaknya akan secepatnya menyelesaikan kasus dalam penyidikan, dan supaya dapat diproses untuk tahapan selanjutnya sampai di pengadilan.
Anggota bersalah akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum.
"Pak Kapolda juga sudah memerintahkan segera diproses agar bisa selesai. Sanksinya pasti ada dan tegas karena selain melanggar hukum juga terkait dengan Kode Etik di dalam profesi Polri," kata Kombes Artanto, Selasa (30/07).
Kasus ini, lanjut Kombes Artanto, akan dilanjutkan prosesnya setelah penyidikan. Tahapan pemeriksaan masih berjalan karena penyidikan dan proses nantinya juga dalam ranah profesi sehingga panjang.
"Proses penyidikan kasus ini tindak pidananya kita periksa. Namun, juga sekaligus dilanjutkan penyidikan profesi sehingga memakan waktu," terang Kabid Humas baru Polda Jawa Tengah ini.
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!