Hadi Tjahjanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Sebelas Maret (UNS).
- Jadi Dosen Tamu, Sekda Batang Tanamkan Pendidikan Antikorupsi
- UDINUS Ciptakan Robot Catur Pertama di Indonesia
- Menyemai Bibit Sejak Dini: Coding dan Matematika Kunci Generasi Emas Bukan Sekadar Mahir ChatGPT
Baca Juga
Diketahui pengunduran Hadi ini dilakukan sebelum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan surat pembekuan MWA dan membatalkan hasil pemilihan rektor UNS masa jabatan 2023-2028.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Kemendikbud Ristek, Nizam menjelaskan alasan pengunduran diri Hadi Tjahjanto dari MWA UNS lantaran kesibukan.
“Betul, Pak Hadi Tjahjanto mengundurkan diri sebagai anggota MWA karena kesibukan beliau,” jawab Nizam dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Diketahui, Hadi mengundurkan diri per tanggal 29 Maret 2023. Tepat 2 hari sebelum Menteri Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 24/2023. Tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang berlaku pada mulai Jumat, 31 Maret.
Dirjen Dikti Ristek juga telah menyampaikan langkah-langkah untuk melakukan tata kelola dan audit internal UNS.
“Sejak menjadi PTN-BH pada tahun 2020, UNS berlari cukup pesat. Namun demikian, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbud Ristek berdasar berbagai laporan, menemukan ketidak selarasan. Pada sejumlah peraturan internal dari Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini. Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan ketidak sesuaian dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor,” ungkap Nizam.
Berdasar temuan itu, Kemendikbud Ristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Dikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023. Tentang Peraturan Internal dan Organ pada Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
“Keluarnya peraturan ini berdasar pertimbangan matang bahwa Mendikbud ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi,” tandasnya.
Ia menyebut peraturan MWA sebagai peraturan internal UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dan MWA sebagai salah satu organ pada lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu melakukan penataan,” beber Nizam.
Dikatakan Nizam, pembekuan MWA UNS untuk sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.
Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 juga tidak sah, dinilai cacat hukum.
Oleh sebab itu, UNS akan melakukan pemilihan rektor ulang. Secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dunia Pendidikan Indonesia Hadapi Tantangan Tak Ringan
- Polres Tegal Bentuk Agen Keselamatan Pelajar
- Tahun 2024, Unsoed Terima 8.480 Mahasiswa Baru