OJK memastikan hak para nasabah PT AXA Life Indonesia (ALI) tetap terjamin meski izin usaha perusahaan asuransi tersebut dicabut. Izin usaha PT AXA Life dicabut menyusul proses penggabungan atau merger dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).
- Bahlil Resmikan Pembangunan Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap Dua
- Bazar Ramadan Bupati Moro Tandhang Hadir Di Desa Kalikotes Pituruh Purworejo
- Baru Dua Tahun Ditempati, Atap Kaca Atrium Pasar Induk Wonosobo Pecah
Baca Juga
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers yang diterima RMOl Jateng, Senin (5/2), pencabutan izin tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-Undang Nomor 40 mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.
Oleh karena itu, National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.
Menurut dia, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan penggabunga kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tertanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017," katanya.
Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI. Termasuk seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI.
PT ALI sendiri juga telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis, di mana seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI, serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus lainnya. Proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia," pungkasnya.
- SMOR, Anak Perusahaan Semen Gresik Bukukan Pendapatan 500%
- BCA Tegal Autoshow 2024 Kembali, Banyak Diskon untuk Pembeli On The Spot di Pacific Mall
- Pertamina Gandeng PLN, Sambung Listrik Gratis di Tasikmalaya