Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang berinsial ARP dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia dilaporkan karena dugaan manipulasi dan penyelundupan hukum.
- Bea Cukai Bakar 2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Curi Handphone Penumpang Kereta Api Berhasil Ditangkap Polisi
- Simsalabim, Tambang Pasir Kuarsa di Kombo Tiba-tiba Sepi!
Baca Juga
Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang berinsial ARP dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia dilaporkan karena dugaan manipulasi dan penyelundupan hukum.
Hakim yang dilaporkan tersebut diketahui memeriksa perkara gugatan praperadilan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka berinisial BK, yang juga sekaligus sebagai pemohon.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Smg itu dinyatakan oleh majelis hakim tidak dapat diterima.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum dari pemohon, Yosep Parera melaporkan hakim ARP ke Ketua MA dan KY. Dasar laporan ini terkait pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima, pertimbangan hakim yaitu pemohon tidak melibatkan penyidik yang telah menetapkan tersangka. Selain itu, penetapan tersangka adalah tindakan pejabat penegak hukum dan bukan tindakan pejabat pemerintahan umum.
Padahal menurut Yosep, dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya, sebagai pihak tergugat adalah institusi, dalam hal ini Kementrian Keuangan.
"Dasar pelaporan kami lainnya adalah PNS dari Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY yang dihadirkan dalam sidang tanpa disertai surat kuasa resmi. Selain melaporkan ke MA dan KY, kami juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Yosef Parera (11/5/2021).
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto menyatakan, berkenaan dengan pelaporan itu, pihaknya akan menunggu prosesnya. Menurut dia, setiap putusan perkara tidak akan bisa memuaskan semua pihak.
"Jadi apabila ada yang keberatan, silahkan saja kalau mau melaporkan. Kami menunggu saja pimpinan MA mau merekomendasikan apa," ungkapnya.
Eko juga mengatakan, setiap putusan dalam suatu perkara merupakan kewengangan dan hak prerogatif hakim yang menangani. Seorang hakim juga tidak diperkenakan memberikan tanggapan terhadap suatu putusan yang sudah berjalan, sebagaimana kode etik yang dimiliki profesi hakim.
Diberitakan sebelumnya, tersangka TPPU berinisial BK mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang. Kuasa hukum menilai, penetapan tersangka dinilai tidak sah. Begitu juga dengan pemblokiran atau penyitaan deposito milik tersangka.
Informasi yang diperoleh, BK sebetulnya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun di Rutan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara Rp 141 juta.
Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). BK divonis 1 tahun penjara, disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun demikian, pihak Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.
- Penegak Hukum Belum Mau Berkomentar Soal Dugaan Kasus Judi Di Semarang
- Muncul Lagi Dan Tawuran, Belasan Kreak-Kreak Di Semarang Utara Dibekuk Polisi
- Kepergok Saat Taruh Narkoba, Kurir Sabu Ditangkap Polisi