Hampir 5 Jam Diperiksa, Tersangka Rudy Hartono Iskandar Tak Ditahan Penyidik KPK

Rudy Hartono yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) ini memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Rudy yang merupakan tersangka kasus pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 2019 telah datang di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 14.50 WIB. 

Usai diperiksa itu, Rudy lebih memilih bungkam saat dilempar beberapa pertanyaan oleh wartawan. 

Rudy hanya menunduk dan mengabaikan pertanyaan wartawan sembari berjalan dengan didampingi beberapa orang bersamanya.

Rudy merupakan salah satu tersangka yang belum ditahan oleh penyidik KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya. 

Yaitu, Yoory Corneles (YC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtunewe (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Tak hanya itu, transaksi jual beli itu juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. 

Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar. 

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy. [jie]