Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), di pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019, mendapat dukungan Komisi E DPRD Jateng.
- Sistem Teknik Pertanian Terpadu Tarik Minat Generasi Milenial
- BRIN : Belajar Saat Ramadan Buat Anak Lebih Produktif
- Teman-teman Dan Senior Sering Bikin Depresi Karena Menuntut Aneh-aneh
Baca Juga
Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen mengatakan, penghapusan SKTM menjadi syarat masuk sekolah tidak menyalahi aturan berdasarkan pengalaman pada 2018 yang sempat menimbulkan polemik.
Kami mendukung langkah kebijakan itu. Hal itu justru menimbulkan polemik yang lumayan besar," kata dia, Rabu (9/1).
Zen menilai, ada cara lain yang bisa dilakukan. Menurutnya, pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa menjalin kerja sama serta menggunakan data dari Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil mengenai siswa miskin. Yakni, berdasarkan data dari Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kata dia, dengan data yang valid tersebut, maka kuota siswa miskin di sekolah negeri bisa tertampung. Sehingga, tidak ada yang berusaha melakukan pemalsuan data untuk bisa masuk ke sekolah negeri favorit.
Menurutnya, Kalau data ini disampaikan kepada panitia dan klik, bisa dilihat anak yang punya KIP, berarti dia jelas dari keluarga rentan sosial, berarti juga bisa masuk.
Setelah semua siswa masuk, tinggal dihitung ada berapa persen yang dari keluarga miskin itu. Misal sekolah punya keraguan, silakan itu dilakukan visitasi dan dilihat dari keluarga miskin atau tidak. Prinsip, sekolah negeri tidak boleh menolak siswa tidak mampu," ungkapnya.
Meski demikian, menurut Zen, yang tidak kalah penting adalah perhatian Pemprov Jateng terhadap sekolah swasta. Sehingga, jika ada siswa miskin masuk ke sekolah swasta, maka ada bantuan pendidikan yang masif untuk meringankan beban keluarga miskin.
"Harapan kami tidak ada anak putus sekolah di Jawa Tengah. Karena di perda pendidikan sudah ditetapkan, anak di Jawa Tengah usia 7-18 tahun wajib belajar 12 tahun," jelasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Zen, Komisi E DPRD Jateng akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum dibuka masa PPDB 2019. Sehingga, tidak ada polemik saat pendaftaran sekolah.
- Aad Purwanto Kembangkan Lidah Buaya Jadi Olahan Makanan
- Kepala Kemenag Kabupaten Magelang Wacanakan Madarasah Moderasi
- Bupati Demak Ajak Lebih Masif Sosialisasikan Cegah Bullying