Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dispermades mengawal proses pembuatan Rancangan Perdes yang saat ini sudah masuk dalam proses konsultasi publik.
- Akademisi UNDIP Prihatin KONI Jateng Tak Beri Anggaran Kejurprov Tenis Meja Junior
- Bandara Adi Soemarmo Siapkan Posko Angkutan Udara Nataru
- Pentas Kembang Api Siap Tutup Tahun 2023 Di Kota Magelang
Baca Juga
Bupati Juliyatmono telah menginstruksi jajaran Dispermasdes, Bagian Hukum dan Inspektorat membantu penyelesaiannya.
Mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan benar diperlukan payung hukum berupa Perdes BumDes. Karena Perdes lama desa Berjo, Ngargoyoso sudah tidak relevan sehingga diperlukan Perdes pengganti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar Sundoro Budi Karyanto sebut saat ini sedang berjalan dan memasuki proses konsultasi publik dengan melibatkan unsur-unsur kelembagaan, tokoh masyarakat, RT/RW juga pengurus BumDes kemarin.
"Tim perumus terdiri dari perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat dan perangkat desa," jelas Sundoro, Minggu (1/5).
Diperlukan Perdes untuk menghindari permasalahan pengelolaan BumDes di kemudian hari. Karena sudah ada payung hukum dan dijadikan pedoman untuk tata kelola Perdes kedepannya.
"Perumusan Raperdes sudah clear dan ini disampaikan di dalam forum. Diadakan konsultasi publik untuk saling memberikan masukan yang bisa di diterima semua pihak. Nantinya Perdes BumDes ini akan menjadi pilot project bagi desa-desa lainnya," paparnya
Ali Widodo, salah satu anggota perumus Perdes sebut dalam publik hearing untuk menerima respon dan masukan dari berbagai pihak yang hadir.
Mereka menyoroti terkait pasal yang mengatur tentang AD/ART, pola rekruitmen dan pembagian hasil.
Termasuk mekanisme pertanggungjawaban dari pengurus/pengelola. Dan tim perumus diberikan tenggang waktu untuk menerima saran dan masukan secara tertulis sampai hari Senin (4/6) pukul 12.00 WIB.
"Nanti akan dibahas oleh tim perumus bersama dengan pendamping dari bagian hukum. Dan nanti kita bawa lagi di musyawarah desa," ucap Ali Widodo.
Kuasa Hukum Warga Desa Berjo Dr. BRM Kusumo Putro, S.H., M.H juga mendorong Pemkab Karanganyar untuk segera menyelesaikan penyusunan rancangan Perdes BumDes desa Berjo.
"Agar Perdes BumDes Berjo tahun 2023 dapat segera di Musdeskan dan dapat segera diundangkan," ungkap Kusumo.
Pihaknya juga berharap Pemerintah Daerah bisa memilah dan memilih masukan-masukan yang baik demi pengelolaan Bumdes desa berjo yang lebih baik kedepannya.
Pasalnya Perdes Bumdes Berjo tahun 2023 ini menjadi dasar perbaikan pengelolaan Bumdes Desa Berjo yang lebih transparan , baik dan profesional.
"Yang nantinya hasil pengelolaan BumDes desa Berjo ini diharapkan dapat dimanfaatkan dan digunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat desa Berjo," pungkasnya.
Ketua paguyuban RT/RW Desa Berjo, Sunarto mengaku semua bersyukur, apa yg diharapkan sejak lama memiliki Perdes baru terkait BumDes segera terwujud.
"Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih pada pemerintah desa, BPD, juga tim perumus yang sudah sampai tahapan dengar pendapat terkait pembahasan Perdes desa Berjo. Harapan kami kedepan Berjo lebih baik dan siapapun nanti yang jadi pengurus bisa mensejahterakan masyarakat dan juga transparan," pungkasnya.
- Andre Hehanussa Meriahkan Perayaan Natal BKSAG-TNI-Polri
- Tidak Mau Masuk Terminal Mangkang, Tujuh Bus Dikandangkan
- Eko Pamuji Sekjen Baru JMSI