Tidak Mau Masuk Terminal Mangkang, Tujuh Bus Dikandangkan

Petugas Satlantas Polrestabes Semarang saat memeriksa sopur bus yang melanggar izin trayek/RMOLJateng
Petugas Satlantas Polrestabes Semarang saat memeriksa sopur bus yang melanggar izin trayek/RMOLJateng

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan peraturan untuk bus AKAP dan AKDP wajib masuk terminal mulai 19 Juli lalu. Tidak hanya itu, aktivitas agen dan penumpang pun juga harus dilakukan di terminal.


Namun, baru saja berjalan beberapa hari sudah ada tujuh buah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar aturan tersebut dan terpaksa harus diamankan petugas gabungan Satlantas Polrestabes Semarang, Dirjen Perhubungan Darat (Terminal Mangkang) dan Dinas Perhubungan Kota Semarang, karena tidak mau masuk ke dalam Terminal Tipe A Mangkang.

Ada enam bus yang diamankan dari daerah Terboyo lalu digiring untuk dikandangkan serta ditilang di Terminal Mangkang. Sedangkan satu bus lainnya diamankan di depan Terminal Mangkang lantaran tidak masuk ke Terminal.

"Kita temukan enam bus di Terboyo yang melanggar izin trayek. Dalam ketentuan trayek bus wajib masuk ke Terminal Mangkang," kata Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Rony Hidayat, Jumat (23/7).

Penindakan ini dilakukan semata-mata untuk menimbulkan efek jera bagi para pengemudi hingga agen agar tetap mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Selain itu pihaknya juga mengecek protokol kesehatan yang diberlakukan di angkutan bus terlebih selama PPKM berlangsung, seperti batas maksimal penumpang yang hanya boleh diisi 30 persen saja.

"Jika prokesnya sesuai kami diizinkan untuk melanjutkan perjalanan,kita juga cek surat kendaraan, SIM, KIR dan izin trayek. Kalau tidak sesuai ketentuan misalnya tidak masuk terminal ditindak, berupa tilang dan armada dikandangkan 14 hari," paparnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Tipe A Mangkang, Reno Adi Pribadi menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 132 Th 2015 yakni setiap mobil bus wajib melakukan pemberangkatan penumpang dari terminal, sesuai dari kartu pengawasan.

"Kita lakukan penindakan di Terboyo ada enam armada. Sebelumnya satu bus diamankan di depan Terminal," kata Reno.

Reno mengaku akan melakukan penertiban hal serupa secara lebih masif dan bersifat dadakan di terminal bayangan. Tujuannya agen bus, Bus dan penumpang bisa masuk ke terminal.

"Sudah ada beberapa agen yang masuk, namun bus belum masuk. Dalam waktu dekat, kita akan gandeng Satpol PP Kota Semarang untuk menertibkan agen bus yang masih membandel. Operasi ini juga akan kami lakukan secara rutin," bebernya.

Dirinya mencatat ada beberapa titik terminal bayangan yang ada di Semarang yakni di Kalibanteng, Krapyak, Penggaron, Sukun Banyumanik, dan Terboyo. Agen ini nantinya bakal ditertibkan Satpol PP agar mau masuk ke Terminal.

"Sudah kita profiling, nanti akan ditertibkan. Harapannya tentu biar masuk ke terminal sesuai trayek," tandasnya.