Setelah berlangsung selama lebih dari 16 jam, Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) akhirnya mengeluarkan putusan, Jumat dinihari (26/8) sekitar pukul 01.54 WIB. Putusan itu adalah memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat.
- Empat Manusia Karung Kena Razia Satpol PP Kota Semarang
- Penyidik KPK Sempat Kejar-kejaran Dengan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu
- Polisi Akhiri Aksi Nekat Pelaku Pencurian Berantai di Grobogan
Baca Juga
"Pemecatan dengan tidak hormat (PTDH),” kata Ketua Sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Putusan ini diberikan kepada Ferdy Sambo yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, Ferdy Sambo juga akan mendapat sanksi administratif dengan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Putusan ini diambil oleh para pimpinan sidang secara kolektif kolegial.
Irjen Ferdy Sambo sendiri langsung menyatakan akan mengajukan banding atas hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP) tersebut.
- Kecolongan, Satu Rumah Koordinator Arisan Online di Salatiga Dijarah Orang Tak Dikenal
- Rahmat Effendi Disebut Perintahkan Sunat Duit ASN Pemkot Bekasi secara Berkala
- Polres Blora Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Ratusan Juta