Hendardi: Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Hak Asasi Warga Negara yang Dilindungi Konstitusi

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. foto: YouTube.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. foto: YouTube.

Kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) merupakan hak asasi warga negara yang dilindungi konsitusi.


Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi dalam launching dan diseminasi buku berjudul "Inklusi Jemaat Ahmadiyah Indonesia  dalam Keindonesiaan", yang digelar secara virtual, Sabtu (9/4) malam. 

Hendardi memaparkan, Konstitusi RI telah menegaskan pada Pasal 28E ayat (1) bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 

Kemudian pada ayat (2)nya bahwa setiap orang berhak atas atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, serta pada Pasal 29 (2) yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Buku tersebut, kata dia, merupakan hasil penelitian kolaboratif SETARA Institute bersama dengan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) dan Yayasan Satu Keadilan (YSK) mengenai pemenuhan hak-hak Konstitusional kelompok minoritas, dalam hal ini Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). 

"JAI menjadi contoh nyata warga negara yang hak-hak Konstitusionalnya seringkali tidak terpenuhi oleh negara, baik dari segi pelaksanaan ibadah, pembangunan rumah ibadah, administrasi, dan pelayanan publik secara umum," tegasnya.

Selain itu, pelbagai produk hukum, baik pada tingkat pusat maupun daerah, juga berkontribusi dalam pelanggengan diskriminasi dan intoleransi terhadap JAI. Sebab, produk hukum diskriminatif tersebut menjadi dasar legimitasi terhadap pelbagai kasus kekerasan, persekusi, dan pembatasan hak-hak Konstitusional JAI. 

"Selain aktor negara, aktor non negara juga berkontribusi terhadap ketidakterpenuhan hak-hak Konstitusional JAI dengan melakukan pelbagai tindak kekerasan, penyerangan rumah ibadah, desakan pembubaran, dan sebagainya," imbuhnya 

Hendardi menekankan bahwa perhatian atas pemenuhan hak-hak minoritas keagamaan berada dalam satu tarikan nafas dengan pemenuhan hak dasar atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB). 

Menurut dia, KBB secara substantif dipandang sebagai hak individu yang tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditunda pemenuhannya (non derogable rights). Oleh karena itu, kebebasan beragama dan berkeyakinan baik untuk individu dan maupun bagi kelompok harus dijamin pemenuhannya oleh negara. 

"Prinsip nonderogable rights menegaskan hak yang bersifat mutlak/absolut dan oleh karenanya tak dapat ditangguhkan atau ditunda dalam situasi kondisi apapun," tandasnya. 

Pelbagai ketidakterpenuhan hak-hak Konstitusional JAI tersebut, kata Hendardi,  menjadi PR besar dalam tata kelola kemajemukan di negeri ini. Ketidakterpenuhan tersebut tentu berimplikasi negatif terhadap para jemaat. 

"Sebab pelbagai aspek pelayanan publik tidak mereka terima. Padahal sebagai warga negara, pemerintah seharusnya menjamin JAI mendapat pelayanan dan pemenuhan hak-hak sebagaimana warga negara lainnya," tegasnya

Kepada pemerintah pusat maupun daerah, pihaknya berharap dapat memahami betul persoalan ini, agar pelbagai kasus intoleransi dan diskriminasi terhadap JAI tidak berkepanjangan dan pemenuhan haknya dijamin.