Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi direncanakan jadi orang pertama di Kota Semarang yang akan divaksin Covid-19 Sinovac.
- Pemkot Semarang Tutup Dua Tempat Isolasi Terpusat
- Ketua DPRD: Tetap Semangat Budidaya, PMK Jadi Tantangan Peternak
- Kabar Gembira bagi Pasien Syaraf, RS Sarkies Kudus Hadirkan Hidroterapi dan Kolam Renang Terapi
Baca Juga
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menekankan pada masyarakat kota Semarang untuk tetap tertib dengan tidak merayakan acara pergantian tahun baru seperti biasanya.
Hendi, sapaan akrabnya, juga meminta kepada semua pengelola tempat hiburan, hotel, resto dan tempat wisata untuk tidak membuat acara perayaan tahun baru, karena bisa mengundang kerumunan yang berakibat mudahnya penularan virus covid.
Dirinya juga bersyukur karena pemerintah pusat sudah dengan tegas membeberkan pengurangan cuti bersama saat Natal dan Tahun Baru. Pengurangan cuti inilah yang diharapkan bisa mengurungkan niat warga yang akan datang berlibur dan mengambil cuti panjang.
"Keputusannya adalah tidak boleh ada kegiatan perayaan tahun barudi Semarang, pada situasi tahun baru meski kita tidak memperbolehkan aktivitas kegiatan tahun barutapi tempat wisata masih boleh buka, hotel dan restoran bisa beraktivitas biasa hanya tidak boleh membuat kegiatan yang terkait dengan perayaan tahun baru. Pemkot akan tetapmemperbolehkan mereka mencari rezekinamun sesuai PKM yakni sampai jam 11 malam," jelas Hendi saat ditemui di Balaikota Semarang, Kamis (17/12).
Dirinya juga mengatakan, nantinya Pemkot juga tidak akan mengadakan acara perayaan pergantian tahun. Namun ada beberapa usulan untuk mengadakan doa bersama namun tetap dengan aturan pembatasan jumlah peserta yang tidak boleh dari 100 orang.
"Pemkot sendiri kami memang tidak mengadakan acara tahun baru, tapi ada usul untuk mengundang beberapa panti untuk khataman dan doa bersama, tapi tetapberi contoh penerapan prokes yang baik, dan yang datang tidak boleh lebih dari 100 orang," ungkapnya.
Semarang memang menjadi salah satu kota yang memiliki kelonggaran dalam hal PSBB. Hal ini terbukti boleh dibukanya tempat hiburan dan resto namun harus tetap mengikuti jam PKM, dan juga mengikuti penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hendi berharap masyarakat bisa bekerja sama agar semua bisa berjalan aman dan lancar.
Hendi juga menegaskan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, yakni dibubarkannya kegiatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sanksi yang paling utama jika melanggar aturan maka kegiatan tersebut akan dihentikan, misal ada pihak hotel membuat perayaan tahun baru maka Satpol PP dan kepolisian bisa menghentikan atau membubarkan. Kami berharap nanti Satpol PP pada malam tahun baru bisalebih aktif mengajakPolri juga untuk sweeping tempat-tempat hiburan atau pariwisata yang lain supaya mereka ikuti aturan yang ada," tutur Hendi.
Sementara itu, Fic Indarto, Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar) mengaku pasrah dan menerima dengan keputusan dari pemerintah terkait tidak dibolehkannya acara perayaan tahun baru di kota Semarang.
Pihaknya bersama anggota Pagersemar akan tetap melakukan protokol kesehatan di masing-masing tempat hiburan, wisata, hotel dan resto selama masa pandemi ini.
"Sudah jadiisu di tempat hiburan kalau kita tidak boleh melakukan perayaan jadikita manut saja dan kita mengerti kondisi pandemi seperti ini memang tidak boleh mengadakan keramaian. Jadi kalau untuk tempat hiburan memang hotel, club dan resto yang terpengaruh adanya pembatasan ini, kalau karaoke tidak begitu terpengaruh ya," tegasnya.
- Layanan Vaksin Booster di Mal Tentrem Dilakukan Skrining
- Guru Besar FKUI : Masyarakat Jangan Panik dan Tidak Boleh Anggap Remeh
- Saving Private Ana, Memulihkan Jiwa dari Derita Luka Batin yang Panjang