Difable netra yang menjadi korban diskriminasi penerimaan CPNS oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Baihaqi, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
- Polda Jateng Masih Lakukan Pemeriksaan Terduga Pelaku Penganiayaan Bayi 2 Bulan
- Pelaku Dijanjikan Sukses Fee dan Mobil Jika Berhasil Membunuh Rini Wulandari
- Tega, Pria Randudongkal Pemalang Bunuh Istri Pakai Pisau Dapur
Baca Juga
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah, meminta pelaku pariwisata menyesuaikan jam operasional dan kunjungan wisatawan, selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Kepala Disporapar Jawa Tengah, Sinoeng N Rachmadi, mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi secara intens secara kedinasan maupun dengan pengelola wisata dan asosiasi.
"Kami sudah lakukan komunikasi dengan dinas kabupaten dan kota. Selain itu juga kami jalin komunikasi dengan asosiasi dan pengelola wisata," kata Sinoeng, Senin (11/1).
Sinoeng menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi penutupan destinasi wisata yang melanggar ketentuan. Caranya, lanjut dia, dengan menggerakkan jurnalisme warga.
"Citizen journalism juga kami gencarkan, agar masyarakat bisa mengawasi, manakala destinasi melanggar akan direkomendasikan ditutup,†tambahnya.
Pembatasan kegiatan masyarakat mulai diberlakukan sejak tanggal 11 Januari hingga tanggal 25 Januari kedepan.
- Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terluka Usai Dibacok
- Edarkan 6 Kilogram Obat Mercon, 2 Orang Diamankan Satreskrim Polres Salatiga
- BNNP Jateng Musnahkan Satu Kilogram Sabu-sabu