Dua orang berhasil ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga karena diduga akan mengedarkan obat mercon, Selasa (26/03).
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, mengungkapkan dua orang ini ditangkap di dua tempat dan waktu berbeda.
"Keduanya terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu NR 8 tahun 1948," kata Iptu Henri Widyoriani.
Yang berbunyi, ungkapnya, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Hendri menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di depan Warung Sate Sapi Pak Kempleng, Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga.
"Di TKP pertama ini, menangkap terduga NSA (44) warga Gedangan Tuntang, Kabupaten Semarang berikut barang bukti antara lain, lima kilogram obat petasan dan lima lembar sumbu petasan," terangnya.
Kronologis kejadiannya setelah mendapatkan informasi adanya COD obat petasan, dan setelah dilaksanakan penyelidikan, didapati seseorang yang mencurigakan di TKP. Setelah didatangi dan diinterograsi kemudian didapati barang bukti tersebut di atas. Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani, TKP di depan kantor PMI Kota Salatiga, dengan terduga seorang anak berinisial FIA (17) warga Selodoko Ampel Boyolali.
Dari tangan FIA didapatkan barang bukti antara lain satu kilogram obat petasan dan dua helai sumbu petasan warna merah dengan panjang kurang lebih 80 cm.
Ada pun kronologis kejadiannya setelah mendapatkan informasi bahwa di TKP tersebut dijadikan lokasi transaksi (COD) obat petasan.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Salatiga mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, setelah didatangi dan dinterogasi ditemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya terduga berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresreskrim Polres Salatiga untuk dilaksanakan langkah penyidikan.
Arifin memastikan, Polres Salatiga menindak tegas hal-hal yang dapat menganggu dan meresahkan masyarakat.
- DPRD Jateng Dukung Pemerintah Provinsi Libatkan Akademisi Tangani Pengentasan Kemiskinan
- Tak Ada Takutnya Dan Kian Nekat! Kreak Teror Warga Bawa Sajam Di Area Permukiman
- Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Orang Ditangkap