Hendi Terima Bantuan Alat Kesehatan Dari GP Ansor Semarang

Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Semarang memberi sumbangan berupa alat-alat kesehatan dan vitamin kepada Pemerintah Kota Semarang, Senin (28/12).


Penumpang kereta api wajib membawa hasil tes antigen untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penganan Covid-19 No 3 th 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya dan menyambut Tahun Baru 2021 berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah mengatakan, mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

"Setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," tambah Dadan.

Penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia dibawah 12 tahun.

KAI mulai tanggal 21 Desember membuka layanan rapid tes antigen dengan harga Rp105.000. Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Menurut Dadan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid tes antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.