Hendi Terjun Langsung Awasi Hari Pertama Pemberlakuan PKM Non PSBB

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terjun langsung memantau jalannya hari pertama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Non PSBB, Senin (27/4/2020).


Pemberlakukan PKM non PSBB di Kota Semarang ditandai dengan berdirinya 16 posko pemantauan di sejumlah tempat.

Pemantauan Wali Kota Semarang di lapangan untuk memastikan aturan PKM dapat berjalan dengan baik.

Hendi, panggilan akrab wali kota tersebut melakukan pengecekan ke sejumlah posko pemantauan, salah satunya yang terletak pada wilayah Mangkang.

Di posko tersebut, Hendi terlihat menghentikan beberapa kendaraan bernomor polisi luar kota untuk diperiksa terlebih dahulu, sebelum masuk ke arah pusat Kota Semarang.

Hendi menuturkan, dari pemeriksaan yang dilakukannya bersama jajaran Forkopimda Kota Semarang, tidak semua kendaraan dengan nomor polisi luar kota merupakan pemudik.

"Jumlah pemudik hari ini sudah jauh berkurang, hanya 1 - 2 saja dengan plat nomor luar kota, yang kemudian kita tanya untuk dicatat keterangannya," terang Hendi.

"Tadi ada plat nomor D, kemudian mengaku warga Kendal yang kita cocokkan dengan KTP nya, kita minta agar bisa langsung pulang setelah urusannya selesai di Kota Semarang," tandasnya.

Hendi menegaskan, ada dua hal yang menjadi fokus pengecekannya, selain pos pemantauan, juga ada tempat usaha seperti pabrik.

Pos Pemantauan Mangkang dipilih untuk menjadi sasaran pantauan karena pihaknya ingin memastikan petugas tegas dalam menegakkan PKM.

Terutama penekanan pada SOP pemeriksaan pelintas dan siapa yang diperbolehkan memasuki wilayah Kota Semarang.

Hendi menegaskan, pos pemantauan bertugas membatasi masyarakat yang akan memasuki Kota Semarang. Namun bagi warga yang memiliki keperluan bekerja, masih diberikan keleluasaan.

Sementara itu lokasi aktifitas usaha yang ditinjaunya antara lain PT. Phapros dan Kawasan Industri Wijaya Kusuma di Kota Semarang.

Tinjauan Hendi ke dua lokasi tersebut dikarenakan, pabrik menjadi salah satu wilayah yang harus secara tertib mengikuti aturan PKM di Kota Semarang.

"Saya minta tolong kepada Kepala APINDO untuk bisa menyampaikan ke anggotanya, agar mulai mengatur jam kerja pegawai, tekankan SOP kesehatan seperti jaga jarak, masker, pengukuran suhu tubuh, hand sanitizer atau cuci tangan, itu semua wajib hari ini," pesan Hendi.

Selain itu, Hendi meminta pengelola pabrik agar menyediakan kartu identitas bagi buruh pabrik. Mengingat 60 persen pekerjanya merupakan warga Kendal, perlu ada identitas yang jelas.

"Jadi nanti tinggal menunjukkan saja identitas dari pabrik, sehingga bisa lolos pos pantau," ujar Hendi.

Menurut Hendi, yang perlu diperhatikan, konsep pos pantau dalam PKM yang ingin dibatasi yaitu pemudik.

Maka bagi warga yang punya aktivitas urgent di Kota Semarang, seperti bekerja, diperbolehkan dengan pembatasan sesuai SOP protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Hendi mengatakan, pada tahap awal ini, pihaknya masih melakukan upaya persuasif agar mereka bisa melaksanakan aturan PKM.

Selanjutnya, tempat usaha yang tidak mengindahkan perwal akan mendapat teguran mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha mereka.

"Tapi itu adalah posisi paling akhir yang tidak akan kita lakukan sepanjang teman-teman ini pada saat pendekatan komunikasi pesuasif mereka mau mengikuti," tandas Hendi.

Terkait pengawasan, sambung Hendi, petugas akan melakukan patroli rutin. Ada 48 tim patroli. Mereka tidak hanya memantau jalanan saja namun juga tempat-tempat usaha, pedagang kaki lima (PKL) dan pabrik-pabrik.