Hindari Pencabutan Izin, Badan Usaha Di Sukoharjo Didorong Ikut Terdaftar BPJS

Sesuai peraturan pemerintah, badan usaha atau instansi pendidikan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa diberi sanksi hingga pencabutan izin usaha.


Bersama Kejaksaan Negeri, BPJS Ketenagakerjaan cabang perintis Sukoharjo terus berupaya mendorong pelaku usaha ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Kami membuat surat kuasa khusus bersama Kejari Sukoharjo, untuk mensosialisasikan kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan pada pelaku usaha. Ini kali ke tiga kami adakan sosialisasi dengan mengundang pelaku usaha maupun instansi pendidikan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," kata Dicky Hardiyanto, Kepala Kantor Cabang Perintis Sukoharjo, di aula Kejari Sukoharjo, Selasa (13/11).

Di Sukoharjo, dari 1100 badan usaha yang tercatat, ada sekitar 300 perusahaan atau badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan. Untuk instansi pendidikan, mulai PAUD hingga Universitas, ada sekira 40 persen yang belum ikut terdaftar.

Ditambahkan Dicky, keikutsertaan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk melindungi karyawan dan perusahaan atau instansi yang menaungi karyawannya. Karena bila terjadi kecelakaan oleh pekerja, maka biayanya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Ari Panca SH, Kasi Datun Kejari Sukoharjo mengatakan pihaknya secara kedinasan melaksanakan tugasnya sebagai pengacara negara mendukung program pemerintah, dalam hal ini kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kita sudah tiga kali menggelar sosialisasi kepatuhan ini, total sekira 90 perusahaan atau instansi sekolah yang kita undang dalam sosialisasi ini. Mereka bisa kena sanksi mulai sanksi administrasi hingga pidana, seperti pencabutan ijin usaha," kata Ari.