Hirup Udara Bebas, Mantan Bupati Karanganyar Langsung Wakafkan Tanah Dan Masjid

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, terpidana penyalahgunaan bantuan subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementrian Perumahan Rakyat, Jumat (20/8) sudah menjalani masa pembebasan bersyarat.


Setelah menjalani masa tahanan selama enam tahun di Lapas Wanita Bulu Semarang, kini Rina sudah menghirup udara bebas dan kembali ke rumah pribadinya di Perumahan Jaten, Karanganyar.

"Alhamdulillah sesuai aturan saya pertanggal 17 Agustus sudah bebas, tapi baru kali ini saya (bisa) pulang," jelas Rina kepada awak media, Kamis (20/8).

Rina sebut, dirinya sengaja mencari waktu yang tepat untuk kembali ke rumah. Dirinua bersyukur telah bebas saat ini dengan selamat dan tidak kurang satu apapun.

"Alhamdulillah (bebas), kedepan akan terus berjuang untuk negeri ini baik jadi apapun, termasuk menjadi masyarakat biasa kita harus tetap semangat," lanjutnya.

Selepas kebebasan dirinya, Rina  langsung menghibahkan Masjid Al Maming yang berdiri di atas lahan seluas 600 meter kepada warga di komplek perumahan tersebut.

Menurutnya, rencana hibah tersebut sejatinya akan dilakukan sejak 10 tahun lalu. Namun karena terjerat kasus hukum, maka rencana hibah baru dimulai hari ini terlaksana.

"Insya Allah hari ini penyerahan tanah wakaf. Pas seminggu saya mau bebas ditelepon notaris (surat-surat) tanah wakaf sudah selesai. Saat itu saya membuat masjid di sini, belum sempat diwakafkan. Dan hari ini bersamaan dengan kebebasan saya, masjid ini saya wakafkan," ungkap Rina.

Diketahui mantan Bupati Karanganyar dua periode ini, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang terkait penyalahgunaan bantuan subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementrian Perumahan Rakyat.

Kemudian Rina mengajukan kasasi namun ditolak, bahkan hukumanya ditambah menjadi 12 tahun penjara.

Selanjutnya Rina kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). MA mengabulkan dan mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun.

Rina kemudian mendapatkan remisi hingga masa hukuman menjadi enam tahun. Remisi diberikan karena Rina membayar uang pengganti sebesar  Rp7,8 miliar dan denda senilai Rp500 juta.