HKGS Jadi Isu Seksi Di Pilkada, Bagian Kesra Pemkab Kudus Bantah Lakukan Pendataan  

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kudus Tampik Tudingan Melakukan Pendataan Guru Penerima HKGS. Istimewa
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kudus Tampik Tudingan Melakukan Pendataan Guru Penerima HKGS. Istimewa

Kudus - Beredarnya sebuah informasi terkait pendataan penerima Honor Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) yang viral tersebar di sejumlah grup Whatsapp memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus buka suara.

Pemkab melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) secara tegas menampik tudingan telah melakukan pendataan HKGS. Selain itu, pihaknya tidak pernah melakukan percakapan pendataan HKGS yang diduga disertai ancaman kepada ratusan guru swasta.

Kabag Kesra Pemkab Kudus, Syafi’i, mengaku pihaknya saat ini belum melakukan pendataan mau pun verifikasi penerima HKGS tahun 2025. Sebab biasanya pendataan baru dilakukan pada November.

“Ini 'kan baru Oktober. Jadi kami belum melaksanakan pendataan mau pun verifikasi penerima HKGS untuk tahun 2025,” ujar Safi’i saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (17/10).

Syafi’i menjelaskan pendataan penerima HKGS di Kudus cukup menyertakan surat keputusan (SK) pengangkatan guru swasta bersangkutan. Selain itu, keterangan tentang jumlah siswa sekolah tempat guru tersebut mengajar dan durasi waktu mengajar setiap harinya.

“Nanti akan kami hitung lama guru tersebut mengajar. Hanya itu saja persyaratannya,” tukas Syafi’i.

Syafi’i menyebut, alokasi anggaran HKGS pada tahun ini kurang lebih sebesar Rp44 miliar. Dana HKGS itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Kudus 2024.

“Jumlah sementara untuk penerima HKGS tahun ini ada 7.613 guru swasta. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Syafi’i.

Menurut Syafi’I, tiap tahun jumlah guru swasta penerima HKGS memang selalu berkurang. Penurunan itu karena ada guru swasta yang meninggal dan pindah domisili. Kemudian ada guru yang diterima menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“HKGS ini sangat bermanfaat sekali bagi para guru swasta, terutama guru madrasah. Kami berharap, siapa pun nanti pimpinan kita tetap mempertahankan program HKGS ini,” pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus untuk kesekian kalinya kembali menerima laporan pelanggaran yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Kudus.

Dalam aduannya ke Bawaslu Kudus, pihak pelapor mengungkap adanya pengancaman kepada guru swasta di Kudus tidak akan mendapat hak HKGS, jika tidak memilih Paslon tersebut.

Liputan sebelumnya tentang hal ini dapat dibaca pada tautan berikut:

Diduga Ancam Guru Swasta Jika Tak Pilih Paslon 01, Cabup Sam’ani Dilaporkan Ke Bawaslu Kudus