Ilegal, Seluruh Bangunan Di Pantai Sigandu Tak Ber-IMB

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang memastikan puluhan bangunan di Pantai Sigandu tidak berizin.


Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang memastikan puluhan bangunan di Pantai Sigandu tidak berizin.

Kepala Bidang Perizinan, DPMPTSP, Margo Santosa menyatakan belum ada satupun izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemilik usaha di Pantai Sigadu.

"Hingga saat ini belum ada IMBnya, kami belum pernah menerima permohonan IMB dari sana," katanya, Senin (17/5).

Ia mengatakan penerbitan IMB tidak sekadar mengisi formulir lalu terbit.

Penerbitan IMB membutuhkan kajian mulai dari status tanah apakah milik perseorangan atau gara.

Lalu, ada beberapa pertimbangan lain sebelum terbitnya IMB, termasuk masalah tata ruang.

Hal itu berbeda dengan Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) yang cukup mendaftar lewat OSS atau online lalu terbit.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Batang yang juga Plt Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Wahyu Budi Santosa mengatakan pernah mendata jumlah bangunan di patai Sigandu.

Ia menyebut sekitar 23 bangunan berdiri di pantai Sigandu berdasarkan data Dinparpora pada Desember lalu.

Sebagai kedai makanan yang berada di kawasan wisata, maka pwrlu juga mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Hanya ada satu atau dua yang baru mengajukan pengurusan TDUP," jelasnya.

Kasatpol PP Batang, Akhmad Fathoni mengatakan untuk masalah perizinan yang belum lengkap harus dibahas lintas sektoral.

Ia mengatakan bagaimanapun juga pemilik usaha di Pantai Sigandu adalah investor.

"Perlu dibahas baiknya bagaimana," jelasnya.