Satpol PP Kota Semarang Tutup Sementara Marabunta dan Hollywings Selama Satu Bulan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menutup sementara Marabunta dan Hollywings yang berada di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu (27/10/2021).


Penutupan sementara Marabunta dan Hollywings dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, sebagai tindak lanjut penyegelan yang dilakukan Polrestabes Semarang karena melanggar jam operasional PPKM Level 1 Kota Semarang.

"Sudah jelas dalam Perwal aturan buka cafe atau tempat hiburan itu kan sampai jam 24.00 tapi Marabunta dan Hollywings ini bukanya melebihi batas waktu. Semalam juga Polrestabes turun tangan dan hari ini kami lakukan penegakan Perda," kata Fajar usai melakukan penyegelan, Rabu (27/10).

Menurut Fajar, selama penerapan PPKM, Marabunta dan Hollywings sudah pernah disegel sampai 2 kali. Penyegelan kali ini adalah yang ketiga kalinya. Fajar berharap pemilik bisa mematuhi aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Semarang.

"Dua tempat ini bandel, ini yang ketiga kalinya di segel, sekarang kita segel selama satu bulan tidak boleh beroperasi. Jangan sampai kasus Covid nya naik lagi," ungkap Fajar.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawasan pada tempat wisata, tempat hiburan dan cafe maupun resto hingga PKL agar terus mematuhi aturan yang ditetapkan.

"Pak Wali kan sudah beri kelonggaran, harusnya pelaku usaha ini bisa patuh pada aturan," bebernya.

Nantinya Marabunta dan Hollywings akan diberi surat pernyataan untuk bisa tertib dalam mematuhi aturan PPKM. Jika masih tetap melanggar, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pencabutan ijin usahanya.

"Kalau masih bandel nanti kita kasih surat rekomendasi untuk dicabut izinnya," tuturnya.

Selama masa PPKM, sudah ada sekitar 200 lebih tempat usaha yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Semarang. 

"Kami Satpol PP menindak sesuai pelanggaran Perda, kalau Polisi menindak sesuai hukum yang berlaku. Kalau molornya lama dari jam aturan ya tetap kita tindak," pungkasnya.