Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bertemu dengan tim teknis pendukung Menristekdikti terkait terbitnya Permen no 24 Th 2023 tgl. 31 Maret 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, Senin (31/7) bertempat di Ruang Sidang Ditjen Diktiristek, Lt. 18.
- Penghentian Aktivitas Klinis Dr. Yan Wisnu Dinilai Tindakan Zalim
- PPDB SMA/SMK 2022 Dibuka, Ganjar Ingatkan Soal Integritas
- Ponpes Assalaam Tebar Kebaikan Ramadan dengan Kajian, Takjil Gratis hingga Kegiatan Edukatif
Baca Juga
Ketua Dewan Profesor UNS, Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono dalam jumpa persnya bersama wartawan, sampaikan ada beberapa point-point dalam pertemuan tersebut.
Seperti latar belakang terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023, kemudian Pembekuan MWA dan penjelasan tentang pengambilalihan tugas dan wewenang oleh Menteri.
"Termasuk juga perpanjangan masa jabatan Rektor, penunjukan dan kedudukan Plt Wakil Rektor, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga,kewenangan administratif dan legal," jelasnya, Selasa (1/8).
Kemudian juga Penegakan Disiplin PNS, Pengesahan Revisi RKAT UNS Tahun 2022 dan Usulan Revisi RKAT 2023 juga Tahapan Pemulihan dan pengaktifan MWA.
Saat itu dijelaskan oleh Ptl. Sekretaris Ditjen Diktiristek, bahwa latar belakang terbitnya Permendikbudristek no. 24 Th 2023 adalah : hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemdikbudristek.
Menunjukan bahwa penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan Perundang-undangan. Sehingga MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan.
"Oleh karena itu Menteri perlu mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan. Hal ini ditempuh karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi," papar Prof Suranto.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, Mendikbudristek 5 (lima) hari setelah diterbitkannya Permendikbudristek no. 24 Tahun 2023, mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas Mendikbudristek dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbudristek no. 112/P/2023 tanggal 5 April 2023.
Terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang. Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang.
"Di UNS, Menteri mengambil kebijakan mengangkat dalam hal ini memperpanjang rektor saat ini dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya agar penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan," lanjutnya
Dengan perpanjangan Rektor berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai rector. Karena seluruh organ di bawah rektor, berakhir pada bulan April 2023, sehingga perlu dilakukan Tindakan pemerintahan untu keberlangsungan UNS.
"Rektor memiliki diskresi untuk memperpanjang jabatan tertentu dan juga untuk tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat PLT untuk jabatan tertentu juga.
Wewenang Diskresi mengacu pada UU No. 30/2014 sebagaimana telah diubah dalam UU No.6/023 tentang Cipta Kerja dan PP UNS PTNBH.
Sementara pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagai tindaklanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemdikbudristek. Dasar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.
Mengingat yang bersangkutan pada saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana (58 tahun), sehingga otomatis yang bersangkutan pensiun.
"Dalam hal ini, sanksi yang diberikan BUKAN sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai," tegasnya.
Pimpinan Kemdikbudristekdikti patuh pada asas dan ketentuan, sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik katau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada ybs sendiri.
Kemdikbudristek berkomitmen untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktek tata Kelola perguruan tinggi yang kurang baik, agar supaya institusi UNS dimasa yang akan datang.
Untuk tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA akan dilakukan pemilihan anggota MWA hingga puncaknya adalah Pemilihan Rektor yang posesnya dimulai di Desember 2023 – Februari 2024.
- Rektor : Tergetkan Lima Tahun Mendatang Miliki 20 Guru Besar
- Teken MOU, Semen Gresik Jalin Kerjasama Strategis Bidang Pendidikan dengan Universitas Gadjah Mada
- Polres Blora Gencarkan Sosialisasi P4GN Sekolah Menengah Atas