RMOLjateng. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana ketika tersangkut korupsi pengelolaan alokasi dana desa.
- Satpol PP Kota Semarang Segel Tiga Minimarket Tak Miliki Izin Lengkap
- Hati-hati! Pemiliknya Sholat, Motor Di Depan Masjid Ngaliyan Digondol Maling
- Kronologi Eni Saragih Terciduk Di Rumah Idrus Marham
Baca Juga
"Mens rea-nya tolong diperhatikan. Kenapa? Karena saya orang desa, tahu persis kepala desa dipilih secara langsung dan itu pesta demokrasi pertama (bagi mereka)," kata dia di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2020 seperti yang dikutip Tempo.co.
Burhanuddin mengatakan, tak banyak kepala desa yang sebetulnya paham mengurus administrasi. Mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari (tradisi mengurus) administrasi." Di situ, kata dia, peran pemerintah daerah memberikan pembekalan kepada mereka yang terpilih menjadi kepala desa.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk betul-betul menyeleksi perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa, sehingga tidak sembarang menetapkan sebagai tersangka. "Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung harus dijatuhi hukuman, atau diberi penegakan hukum. Mari benahi mereka."
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, kasus korupsi pengelolaan dana desa menjadi kasus yang terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019, dibandingkan sektor-sektor lainnya. Sebanyak 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar.[ard]
- Dituduh Rebut Pacar, Pelaku Tega Habisi Korban
- Unit Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi
- Kades Ditahan Di Rutan, Desa Sendangmulyo Tunjuk Plt Kades