Ini Lokasi Yang Dilarang Pasang APK Di Sukoharjo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, terus mensosialisasikan pedoman pemasangan alat peraga kampanye (APK).


"Semua pengurus Parpol dan timses kami sosialisasikan pedoman pemasangan APK, jadi tidak ada alasan lagi bahwa mereka mengaku tidak tahu," kata Nuril Huda, ketua KPU Sukoharjo, disela rakor sosialisasi pengawasan pemilu, di Tosan Hotel Solobaru, Sukoharjo, Kamis (22/11).

Sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 / 2018 tentang pedoman pemasangan APK dan penggunaan fasilitas umum pada masa kampanye pemilu, disebutkan ada sejumlah lokasi yang dilarang sebagai lokasi APK.

Lokasi median jalan yang dilarang Jalan Sudirman Kartasura dari Bundaran Tugu sampai Klaten, Jalan Diponegoro Kartasura dari Bundaran Tugu sampai Boyolali, Jalan Ahmad Yani Kartasura dari Tugu Sampai Solo, Jalan Veteran Sukoharjo dan Jalan Tanjunganom.

Jalan protokol yang dilarang jalan Sudirman dari Solo baru sampai wonogiri, jalan merak raya, jalan palem raya, jalan cemara raya.

"APK juga dilarang di taman, gedung pemerintah, tempat ibadah dan fasilitas umum," kata Nuril.

Bambang Muryanto, ketua Bawaslu Sukoharjo, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan aplikasi untuk ikut mengawasi terutama diawasi jumlahnya.

"Kita punya aplikasi dan seluruh Panwascam sudah dibekali. Akan kita pantau lokasi dan jumlahnya," kata Bambang.

Kalau ada pelanggaran, itu termasuk pelanggaran administrasi dan akan dilakukan sidang ajudikasi oleh Bawaslu.

"Hasil sidang berupa rekomendasi, berupa peringatan tertulis, penurunan APK, tidak diikutkan di tahapan tersebut dan pencoretan caleg," tandas Bambang.