Inovasi Buser Super, Buat Sertifikat Tanah 2.036 Bidang Selesai dalam Waktu 2 Bulan

Pemerintah Desa Karangbawang, Kecamatan Rembang Purbalingga membuat  inovasi pelayanan BUSER SUPER atau Buat Sertifikat Super Cepat, Super Murah dan Super Mudah.  


Pelaksanaan inovasi ini Pemerintah Desa Karangbawang menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga melalui Program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Desa Karangbawang, Toyo mengungkapkan, melalui inovasi ini sebanyak 2036 bidang tanah di desanya berhasil disertifikatkan. 

"Terimakasih untuk BPN Kabupaten Purbalingga, yang telah bekerja keras bisa menyelesaikan pembuatan sertifikat selama 2 bulan," katanya, Rabu (21/12) pada acara penyerahan sertifikat di GOR Sapunagara, Karangbawang.

Untuk pembuatan sertifikat ini, masyarakat yang mengajukan dikenakan biaya Rp 150.000 per bidang sesuai dengan Perbup. 

Sementara itu, Perwakilan BPN, Yuliono SSIP mengungkapkan setelah dilakukan pendataan, di Desa Karangbawang sebelumnya terdapat 3073 bidang tanah, dan 344 diantaranya sudah bersertifikat sehingga masih ada 2729 bidang yang belum bersertifikat.

"Desa Karangbawang sendiri dari 2729 bidang alhamdulillah sejumlah 2036 masyarakat dengan antusias dengan kesadaran yang tinggi untuk mendaftarkan sertifikat," katanya.

Sertifikat yang sudah jadi langsung diserahkan ke warga yang telah mendaftarkan. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Purbalingga H Sudono ST MT. Penyerahan tahap pertama sejumlah 550 sertifikat, sisanya akan diserahkan bertahap.

Menurutnya percepatan pensertifikatan tanah kali ini sangat menghemat waktu. Ia memperhitungkan, jika 3073 bidang yang ada di Desa Karangbawang baru 344 bersertifikat, artinya sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1950 hingga 2022 sekarang rata rata hanya ada 6 bidang tanah per tahun yang disertifikatkan.

"Seandainya 6 bidang per tahun, untuk bisa menyelesaikan 3073 bidang tanah maka butuh waktu 445 tahun untuk bersertifikat semua. Namun kali ini 2036 bidang bisa diselesaikan dalam 2 bulan," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Purbalingga H Sudono ST MT mengungkapkan, Program PTSL ini memiliki banyak fungsi diantaranya dengan adanya tanah yang sudah bersertifikat dan legalitasnya jelas akan dapat mengurangi konflik, mengurangi sengketa dan nilai asetnya lebih tinggi. 

Disamping itu sertifikat PTSL memiliki nilai yang berharga karena dapat dijadikan agunan ketika masyarakat mengakses pinjaman di perbankan.

“Tapi saya berharap bila nantinya sertifikat tersebut akan dijadikan agunan untuk mengakses pinjaman, hendaknya pinjaman yang produktif sebagai tambahan modal usaha, tidak digunakan untuk pinjaman yang konsumtif,” katanya.

Wabup juga berharap program PTSL di kabupaten Purbalingga dapat berjalan lancar dan di tahun-tahun mendatang semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan program tersebut. 

Dirinya mengucapkan terima kasih atas kinerja Kantor Pertanahan Purbalingga dalam melayani program PTSL.

Pada kesempatan ini, Wabup Sudono beserta Camat Rembang dan Kades Karangbawang melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al-Hikmah di Dusun Sapunagara. 

Masjid ini akan dibangun menggunakan dana swadaya Rp 2,7 miliar, sedangkan Wabup akan bersedia membantu 50 zak semen.