Peran Inspektorat Daerah disorot. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyimpulkan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada akibat tidak tegasnya Inspektorat dalam menerapkan disiplin.
- Hormati PSI Usung dr.Robby Hermawan, Yuliyanto : Gerindra Salatiga Tidak Menutup Kemungkinan Usung Sendiri
- Demokrat Jatim Dukung Jokowi, Bukti Suara Kader Didengar
- Bacagub Ahmad Luthfi: Ekonomi Masyarakat Dari Pasar Bisa Bergerak
Baca Juga
"Lemah sekali, bahkan tidak ada (peran). Kasus yang kita temukan menunjukkan bahwa Inspektorat tidak berkontribusi apapun," kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng dalam diskusi bertema 'Netralitas ASN di Pilkada 2018' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Robert pun mengungkap pengalaman. Pihaknya kerap datang melaporkan PNS yang tidak netral tetapi Inspektorat lepas tangan. Mereka berdalih hal itu tugas dan kewenangan Bawaslu dan KPU.
Lebih lanjut Robert menegaskan bahwa sudah menjadi tugas Inspektorat dalam mengamankan ketidaknetralan ASN dalam setiap Pemilu.
"Mestinya memang ini tugas Inspektorat, sebab dia adalah yang harusnya memberikan peringatan dini sebelum aparat yang lain masuk, sebelum pemeriksa keuangan masuk, sebelum penegak hukum masuk, sebelum Bawaslu masuk. Inspektorat ini sebenarnya lembaga sentral untuk mencegah di awal tapi sayangnya dia tidak bekerja," pungkasnya.
- Bupati Karanganyar Menggelorakan Pesan Pemilu Damai 2024
- Akhirnya, Astrid Widayani Jadi Wanita Pertama yang Daftar Jadi Calon Walikota Solo 2024
- PBB Gelar Salurkan Paket Beras Murah