- JAMPIDUM : Tuntutan Bebas Sukena Karena Tak Ada Unsur 'Mens Rea'
- Menanti Siapa Tersangka Kasus PD Percada Sukoharjo
- Kasus Hukum Picu Pembongkaran Lahan Fasum Yang Diperjualbelikan
Baca Juga
Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto biasa disapa Angga, diduga terjerat kasus Narkotika hingga pemerasan.
Sepeti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Haris Hasbullah mengatakan bahwa Angga berkali-kali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Tak hanya itu, Haris juga sempat diminta Kejati untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti (BB) narkoba yang ada di Kejaksaan Negeri Blora.
Namun dari hasil inventarisasi, barang-barang bukti tidak ada narkotika yang hilang atau kekurangan. Pihaknya juga memastikan tidak ada BB yang disalahgunakan.
Saat ini menurut Haris, yang bersangkutan sedang menjalani proses di Kejati Jateng, Angga sendiri merupakan mantan kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Tipidsus) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara.
Ia bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara, sekitar 3 tahun dan pindah di PB3R Kejaksaan Negeri Blora sekitar 4 bulan lamanya.
Mantan Kasi Tipidsus yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara ini, tercatat mempunyai harta di LHKPN KPK sebesar Rp. 200.000.000.
Berikut laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN), Rezmi Angga Aprianto 27 Maret 2024 periodik 2023 :
- Mobil Nissan Etrail Tahun 2008, hasil sendiri Rp. 120.000.000,
- Mobil Marcedez Benz C 180 Tahun 1994, hasil sendiri Rp. 50.000.000,
- Kas dan setara kas Rp. 30.000.000.
- BNNK Temanggung Kenalkan Bahaya Narkoba kepada Siswa SDN 1 Bojonegoro
- Ini Kata Calon Pemimpin Solo Soal Narkoba dan Judol
- Kapolres Kebumen : Tersangka Kerap Beli Sabu Jika Menang ‘Judol’