Ironis, 93 Minimarket Di Demak Tidak Berijin

Puluhan minimarket di Kabupaten Demak, diketahui tidak mengantongi ijin. Dari data hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, dari 162 minimarket yang beroperasi, sebanyak 93 minimarket tidak berijin.


Hal tersebut disampaikan Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak, Adi Prabowo, Saat melakukan operasi minimarket di wilayah Kabupaten Demak, Rabu (20/2) pagi.

"Total yang belum berijin ada 93 minimarket. Jumlah keseluruhan kami catat ada 162 minimarket di Kabupaten Demak," ujar Adi.

Menurutnya, rincian 162 minimarket di Demak yaitu sebanyak 61 minimarket yang sudah berizin, 93 minimarket belum kantongi izin dan 8 minimarket sudah berubah menjadi toko kecil.

Kita panggil semua yang tidak berizin, secara bertahap, kami meminta pemilik Indomaret untuk membuat surat pernyataan dalam 15 hari harus segera mengurus perizinan walaupun nanti Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terbitnya lama tidak masalah," tambahnya di kantor Satpol PP Demak.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Perda No 12 tahun 2018 penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Perda tersebut terbit 17 September 2018, dan disahkan pada 20 September 2018.

"Perda itu masih belum efektif karena masih dalam sosialisasi," kata Adi.

Lebih lanjut, Adi mengatakan sebelum penutupan sementara, Satpol PP memberi waktu pemilik minimarket untuk segera ngurus selama 15 hari, jika dalam 15 hari tidak selesai izinnya, terpaksa Satpol PP akan menutup secara permanen.

Minimarket tumbuh luar biasa di Pucanggading, Kecamatan Mranggen. Hasil pendataan kemarin ternyata didapatkan informasi jika para pemilik minimarket menyerahkan pengurusan izin pada oknum yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Dia menyebut, para oknum memanfaatkan kuota yang telah ditetapkan oleh perda yang lama. Dalam perda berbunyi jika maksimal per kecamatan terdapat 11 kuota.