Izin Pertambangan Pindah Dari Pemprov Ke Pemerintah Pusat, Pengusaha Gol C Batang Kesulitan

Imam As'ari selaku Ketua Forkom FKPGC (Forum Komunikasi Pengusaha Gol C) Kabupaten Batang, menyampaikan aspirasi dari para pengusaha Gol C Kabupaten Batang.


Imam As'ari selaku Ketua Forkom FKPGC (Forum Komunikasi Pengusaha Gol C) Kabupaten Batang, menyampaikan aspirasi dari para pengusaha Gol C Kabupaten Batang.

Ia mengatakan para pengusaha merasa kesulitan untuk mengakses melanjutkan proses perizinan pertambangan mineral dan batuan setelah diterbitkanya aturan baru pelimpahan Kewenangan oleh Pemerintah Pusat.

Hal itu imbas undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, yang hampir menarik semua kewenangan mengenai pertambangan ke pemerintah pusat.

"Jujur saja dengan adanya Peraturan baru tersebut dari semua rekan Pengusaha Pertambangan Gol C merasa kesulitan untuk melanjutkan proses perizinan pertambangan karena sebelumnya kami sudah merasa senang Kewenangan berada di Pemerintah Provinsi dan para pengusaha yang sudah mengajukan proses Izin tingkat WIUP dan Eksplorasi menjadi terbengkelai dan sia-sia," ujar Imam As'ari, Jumat (7/5).

Ia berharap agar Dinas ESDM pemerintah provinsi Jawa Tengah mengumpulkan para pemohon IUP dan memberi kejelasan terkait aturan baru tsb dan kami sangat mengharapkan agar supaya proses perizinan pertambangan bisa dikembalikan kewenanganya ke pemprov guna memenuhi kebutuhan material tambang.

"Apalagi di Kabupaten Batang ada Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang sudah mulai berjalan dari sisi infrastruktur," tutur pria yang akrab disapa Ari itu.

KITB digadang-gadang presiden Joko Widodo menjadi kawasan Industri kelas dunia yang bertujuan menarik investor internasional.

Di sisi lain, pihaknya berharap ada semacam kebijakan khusus perizinan pertambangan bagi pengusaha Golongan C di kabupaten Batang untuk menunjang/memenuhi kebutuhan material alam KITB tersebut.

"Kami berharap adanya kebijakan perizinan yang bisa mendukung percepatan pembangunan PSN tersebut. Jika memungkinan, perizinan seperti dulu lagi, bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah," jelasnya.

Di sisi lain,tambahnya,jika Pemerintah Daerah bisa menerbitkan IUP maka, proses perizinan bisa lebih cepat atau paling tidak ada kebijakan khusus terkait Kawasan Industri Terpadu Batang.

Usaha penambangan Gol C diakuinya punya multiefek mulai dari menambah pajak daerah, perputaran ekonomi yang pesat hingga mengurangi pengangguran.

Hasil penelusuran, hingga aturan pelaksana Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah diberlakukan akan tetapi belum efektif.

UU itu meresahkan pengusaha minerba karena pemerintah telah memotong kewenangan daerah, yang semula diatur dalam UU 4/2009, yang memberi kewenangan penerbitan izin pertambangan oleh pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota, sesuai lokasi tambang itu berada.

Namun, UU 3/2020 menghapus ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 dalam UU Nomor 4/2009, yang mengatur terkait kewenangan pemerintah daerah dalam tata kelola pertambangan.

Pasal 35 UU 3/2020 mengatur secara tegas usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah tidak lagi dapat memberikan izin kegiatan usaha pertambangan

Di sisi lain, UU 3/2020 tetap memberikan kewenangan kepada daerah terkait dengan urusan perizinan pertambangan di daerah.

Pasal 35 ayat (4) UU 3/2020 menyebutkan pemerintah Pusat dapat mendelegasaikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini aturan turunan tersebut belum juga ada.

"Dengan demikian, kami selaku para Pengusaha Pertambangan Gol C di Wilayah Kabupaten Batang mengharapkan agar supaya proses perizinan pertambangan mineral dan batuan bisa dikembalikan Kewenanganya kepada Pemerintah Provinsi," pungkasnya.