Jadi Jalan Alternatif, Jalan Inspeksi Dilarang untuk Area Parkir

Selama ini Jalan Inspeksi dipergunakan warga untuk sarana parkir liar bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Lawang Sewu. Padahal lokasi tersebut adalah zona larangan untuk parkir.


Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan jika selama ini masih ditemukan parkir liar di Jalan Inspeksi yang jelas-jelas masuk dalam kawasan larangan parkir. Danang menjelaskan jika kawasan ini menjadi jalur alternatif menuju kawasan perkantoran di belakang Balaikota, DP Mall maupun untuk menuju ke Jalan Pemuda, Jalan Pekunden, Jalan Batan Selatan, dan Jalan MH Thamrin. 

“Jalan ini adalah jalan larangan parkir karena sebagai jalan alternatif jika Jalan Pemuda ditutup. Apalagi jalannya relatif sempit, harusnya tidak boleh ada pakir disana," kata Danang, Senin (21/2).

Meski demikian masih ada beberapa warga yang memanfaatkan Jalan Inpeksi untuk dijadikan lahan parkir lantaran lebih dekat dengan pintu masuk menuju Lawang Sewu. Bahkan wisatawan yang hendak masuk ke Lawang Sewu dan memarkir akan kendaraannya di pinggir Kali Semarang itu rela bayar lebih mahal.

Pemerintah Kota Semarang sendiri sebenarnya telah menyediakan kantong parkir untuk wisatawan yang hendak masuk ke Lawabg sewu, yakni di Jalan Simpang yang memang bekerjasama dengan pihak ketiga. Tujuannya agar wisatawan bisa membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Pasalnya ada laporan yang masuk jika sebuah bus wisatawan yang berhenti dan menurunkan penumpang di depan Lawang Sewu dikenakan tarif Rp 100 ribu.

"Kita himbau wisatawan atau bus wisata untuk masuk di tempat yang sudah disediakan. Bisa di Museum Mandala Bhakti ataupun kantong parkir di sisi selatan DP mall. Didepan Lawang Sewu padahal sudah kita pasangi tanda dilarang berhenti," jelas Danang.

Dishub, lanjutnya, tidak akan memberikan izin pengelolaan parkir di Jalan Inspeksi, karena memang kawasan tersebut adalah zona larangan parkir sekaligus menjadi jalan alternatif jika Jalan Pemuda ditutup.

"Kalau ijin  izin pengelolaan parkir diberikan di sana, maka Dishub bisa dinilai melanggar aturan. Jadi, dipastikan lokasi tersebut tidak mungkin untuk dilakukan bagi pengelolaan parkir,'' bebernya.

Sesuai dengan UU Lalu Lintas yang baru, memang tidak dipasang rambu larangan parkir di Jalan Inspeksi karena memang jika tidak ada rambu maka memang tempat tersebut tidak diperbolehkan untuk area parkir. 

Dishub juga kerap menerima banyaknya parkir liar yang mematok tarif tinggi seperti di Lawang Sewu dan Sam Poo Kong.

"Jika ada itu parkir liar, kita nggak mau mengumbar rambu karena akan merusak estetika. Namun anggota kami dan tim saber pungli terus mobile melakukan pemantauan. Saat ini parkir liar sudah mulai kami kikis," terangnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto dengan sigap melakukan pengecekan dilapangan usai mendapat laporan adanya tarif parkir yang tidak wajar di Kawasan Lawang Sewu.

Hal ini, lanjut Fajar, jelas melanggar Perda yang berlaku. Bahkan Fajar beserta jajarannya yang turun langsung ke lapangan langsung memanggil juru parkir yang ada dilokasi untuk melakukan klarifikasi. Namun jukir berdalih tidak pernah meminta yang parkir melebihi batas yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Saya tetap ikut aturan dari Pemkot dan masyarakat sekitar, ingin mencari rejeki disini," kata seorang jukir Lawang Sewu, Edi.

Edi mengaku telah mengajukan izin parkir ke Dinas Perhubungan hingga 3 kali namun belum mendapat respon hingga saat ini.

''Kami tetap menarik retribusi parkir sesuai aturan Perda 2021, yakni kendaraan roda dua sebesar Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan bus Rp50 ribu,'' jelasnya.