Semarang - Kasus terbaru kecelakaan di Jalan Tol Semarang ruas Tembalang dengan adanya kejadian sebuah truk masuk ke jalur penyelamat diduga rem blong, tetapi justru ringsek, terjadi pada Selasa (07/01) siang. Korban kecelakaan ini, adalah pengemudi truk tersebut.
- Perhatian! Warga Kota Semarang, Akan Ada Gangguan PDAM Sementara
- Ketua RT/Ketua RW Wonogiri Tetap Komitmen Melayani Meski Insentif Dikurangi
- Pemkab Rembang Siapkan Rp200 Juta Untuk Sarana Pasar Kreatif Lasem
Baca Juga
Bahkan, pengemudi truk itu sempat terjepit di dalam kabin. Petugas pun terlihat cukup kesulitan dalam proses evakuasi. Korban selamat tetapi mengalami luka-luka cukup serius dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Bila terjadi kecelakaan seperti itu lalu siapakah yang salah? Pengemudi yang mengemudikan kendaraan truk ataukah pihak pengelola jalan tol?
Menanggapi kasus ini, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menjelaskan dengan kejadian seperti ini, bisa jadi terdapat kesalahan. Tetapi, kesalahan itu bisa pada regulasi pembuatan jalur penyelamat dan juga salah pengemudi kendaraan.
"Kalau sampai ada korban kecelakaan di jalur penyelamat, berarti kan tentu ada kesalahan. Bisa pada pembuatan jalurnya dan juga dari sisi pengemudi, yang biasanya membawa muatan melebihi kapasitas (overload) yang pada akhirnya saat terjadi kecelakaan merugikan dirinya sendiri dan orang lain," terang Djoko, Rabu (08/01).
Kasus ini, bila kesalahan ada di pengelola tol dalam hal regulasi, Djoko menyebut, bisa di proses hukum.
"Bisa di proses. Makanya, harus diselidiki kesalahan ada pada pihak mana dulu. Kalau regulasi aturan pembuatan jalurnya tentu saja pengelola tolnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Djoko.
Namun demikian, lanjut Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini, tak menutup kemungkinan, jika penyebab terjadinya kecelakaan fatal dan timbulnya korban karena kesalahan dari pengemudi truk. Sering ditemukan truk-truk muatan overload dan overdimension (ODOL) bebas melintas keluar masuk tol, tanpa mempedulikan peraturan dan keselamatan bersama di jalan.
Secara detail bila membahas kasus kecelakaan yang terjadi di turunan Tol Tembalang itu, Djoko menyoroti, ada dua kemungkinan. Pertama pengemudi truk melanggar peraturan ODOL. Disamping itu, jalur penyelamat terlihat tak diperhatikan pengelola, yang seharusnya mesti mendapatkan perawatan dan pengecekan setiap waktu tertentu.
"Tetap hasil penyelidikan kepolisian yang bisa membuktikan. Sekedar analisa ya, bisa dua-duanya. Umumnya kan jalur penyelamat tidak pernah di cek pengelola apakah masih sesuai standar atau sudah berubah secara struktur materialnya. Itu seharusnya mengikuti peraturan ada pengecekan setiap beberapa bulan sekali. Tapi, bisa juga truk kelihatan muatannya ODOL, akhirnya dalam keadaan darurat tidak bisa dikendalikan dan mengalami kecelakaan yang menyebabkan korban serta kerugian materi karena kesalahan itu sendiri," jelas Djoko.
- Normal Selesai Perbaikan, Jalur KA Jakarta-Surabaya Sudah Beroperasi Dapat Dilalui Kereta
- Indeks Integritas Sukoharjo Masuk Zona Hijau Dalam Survei KPK
- Terduga Penganiaya Darso Akan Diproses Polda Jawa Tengah