Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat memberikan bimbingan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) ke Bawaslu provinsi di Indonesia.
- Kemunculan Dewan Kolonel dan Dewan Kopral, Ketua DPC PDIP Solo : Tidak Ada Itu Dalam AD/ART
- Bawaslu Tunggu Laporan Resmi Sekda
- Terkendala Aturan Partai Caleg Peraih Kursi Ke 4 Terancam Tidak Dilantik, PAC PDIP Weru Siap Mundur Massal
Baca Juga
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, menilai keberadaan JDIH tersebut dirasa sangat penting untuk masyarakat.
"Bawaslu berkomitmen untuk selalu terbuka sehingga produk-produk hukumnya harus bisa mudah diakses publik," kata Fajar, Kamis (1/7).
Fajar menerangkan, Bawaslu Jateng sudah mengkonsolidasikan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng.
"Selama ini, dokumen dan informasi publik Bawaslu di Jateng sudah tertata dengan baik," tambahnya.
Dia menjelaskan pembentukan JDIH sendiri didasarkan oleh Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional.
Menurutnya, tujuan utama JDIH adalah sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.
"Serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat," tuturnya.
- Tito Karnavian: Pers Mengawal Demokrasi Di Era Digital
- Saksi Hidup Kepemimpinan Menhan Prabowo Subianto, Eks KSAD: Kesejahteraan Prajurit Diperhatikan
- Tanpa Koalisi, Demokrat Bantu Percepatan Vaksinasi