Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat memberikan bimbingan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) ke Bawaslu provinsi di Indonesia.
- Resmi! Partai Demokrat Dukung Pasangan Fauzi Fallas - Ahmad Ridwan di Pilbup Batang 2024
- Viral Baliho Ucapan Ulang Tahun Sang DPR-RI
- Belum Mengerucut, Inilah 10 Cawapres Pendamping Jokowi
Baca Juga
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, menilai keberadaan JDIH tersebut dirasa sangat penting untuk masyarakat.
"Bawaslu berkomitmen untuk selalu terbuka sehingga produk-produk hukumnya harus bisa mudah diakses publik," kata Fajar, Kamis (1/7).
Fajar menerangkan, Bawaslu Jateng sudah mengkonsolidasikan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng.
"Selama ini, dokumen dan informasi publik Bawaslu di Jateng sudah tertata dengan baik," tambahnya.
Dia menjelaskan pembentukan JDIH sendiri didasarkan oleh Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional.
Menurutnya, tujuan utama JDIH adalah sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.
"Serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat," tuturnya.
- Andika-Hendi Siapkan Modal Kesempatan Bagi UMKM Masukkan Barang
- Pilkada Kota Semarang 2024: Mas Wawan Usung Program Sabuk Semarang
- Lima Tokoh Ajukan Diri Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang ke PKB