- Tolak VMS, Ratusan Nelayan Poursine Mini Rembang
- Aspirasi Warga, Hentikan Pabrik Semen di Pracimantoro!
- Bupati Sukoharjo Terima Rekomendasi DPRD
Baca Juga
Menjelang akhir tahun 2024, capaian pajak di Rembang, bisa di sebut masih loyo. Sisa waktu, tinggal dua bulan menjelang tutup tahun, empat sektor pajak capaiannya masih di bawah 60 persen.
Data yang diperoleh RMOLJateng dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKKAD) Rembang Jumat (1/11) menyebutkan, hingga 29 Oktober 2024, ada empat sektor pajak yang capaiannya masih dibawah 60 persen.
Ke-empatnya adalah, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Targetnya sebesar Rp 24.200.000.000. Namun baru terealisasi Rp 13.124.214.040 atau 54,23 persen. Artinya masih mengalami kekurangan Rp 11.075.785.960.
Kemudian, pajak perhotelan yang ditarget Rp 3 miliar, baru terealisasi Rp 1.528.043.471 atau baru 50,93 persen. sehingga masih ada kekurangan Rp 1.471.956.529.Sektor lainnya adalah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dari target sebesar Rp 39.40.000.000, baru terealisasi Rp 23.198.660.072 atau 59,42 persen. Sehingga masih kurang Rp 15.841.339.928.
Terakhir pajak kesenian dan hiburan. Targetnya Rp 200 juta. Namun baru tercapai Rp 98.467.800 atau 49,23 persen. Dengan demikian, ada kekurangan Rp 101.532.200.
Di luar empat empat sektor diatas, ada beberapa pajak yang sudah terhimpun cukup baik. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dari target sebesar Rp 37.966.000.000, saat ini sudah terealisasi Rp 31.721.442.707 alias 83,55 persen. Lalu pajak air tanah yang ditarget Rp 900.000.000, kini sudah realisasi Rp 772.586.700 alias 85.84 persen.
Atas capaian itu, anggota DPRD Rembang dari Partai Demokrat Joko Suprihadi mengingatkan agar Pemkab Rembang tidak terlalu tinggi melakukan perkiraan capaian pajak.
Menurutnya, meski landasannya adalah asumsi, namun target pendapatan pajak yang disusun dalam APBD harus benar-benar terukur.
Pembahasan APBD harus dilakukan berdasarkan pendekatan realistis atas potensi dan regulasi.
“Target pajak daerah 2024 adalah Rp 143 miliar. Kemudian sampai 29 Oktober 2024 baru terealisasi Rp 105 miliar, masih ada kekurangan sekira Rp 37 miliar. Ini mengindikasikan target pajak belum memenuhi beberapa kriteria terkait regulasi penyusunan APBD,” ujar Joko Suprihadi.
Ia menambahkan, Pemkab Rembang sudah mengirimkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.
Joko memastikan, DPRD akan mengkritisi salah satu poin dokumen yaitu terkait dengan target pajak daerah 2025 yang dipatok Rp 197 miliar. “Itu realistis atau tidak, nanti akan kami bahas bersama eksekutif,” pungkas Joko.
- Tolak VMS, Ratusan Nelayan Poursine Mini Rembang
- Siswa Asal Grobogan Sabet Juara 1 Sale Open Cup Pencak Silat 2025
- Aspirasi Warga, Hentikan Pabrik Semen di Pracimantoro!