Jelang Tengah Malam, Polres Pekalongan Kota Bekuk Pengguna Narkoba

Jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk pengguna ganja seberat 7,27 gram.


Hal itu diungkapkan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto.

Tempat kejadian perkara Jl Agus Salim Gang 02/18A Rt 002/001 kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

"Kronologi bermula saat tim operasi Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota mendapat informasi pada Senin (27/9) pukul 23.30, tkp sering digunakan transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran tersebut, tim langsung mendatangi TKP," kata AKP Edi di serambai Mapolres, Senin (4/10).

Sesampainya di sana, tim Polres Pekalongan Kota membekuk MH yang merupakan warga sekitar. Saat ditangkap, MH membawa lima paket ganja seberat 7,27 gram. 

"Masih terus kami kembangkan dan kejar bandarnya," ucapnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum Rp 1 miliar.

"Saya menyesal pak, itu saya gunakan sendiri dan baru sekali ini," kata MH.

Ia mengatakan memakai ganja untuk menenangkan pikiran dan bisa membuat tidurnya nyenyak. MG bercerita ketika keluarganya tahu, semua hanya bisa menangis. 

Kasihumas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan sejenis. Dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga keluarga dan orang sekitar.