Otoritas Jerman dilaporkan telah menyita lebih dari 1.700 bitcoin bernilai lebih dari 60 juta dolar AS atau setara dengan Rp 842 miliar (Rp 14.000/dolar AS) dari seorang penipu.
- Rusia Dilanda Banjir Besar
- Presiden Turki Berlakukan Keadaan Darurat Zona Gempa Selama Tiga Bulan
- MUI Kecam Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera
Baca Juga
Otoritas Jerman dilaporkan telah menyita lebih dari 1.700 bitcoin bernilai lebih dari 60 juta dolar AS atau setara dengan Rp 842 miliar (Rp 14.000/dolar AS) dari seorang penipu.
Namun Reuters pada Jumat (5/2) melaporkan, pihak kejaksaan tidak dapat membuka uang tersebut karena pelaku tidak memberikan kata sandi.
Pelaku sendiri telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan enggan memberi bocoran kata sandi tersebut.
Bahkan pihak kepolisian telah berulang kali gagal memecahkan kode.
"Kami memintanya tetapi dia tidak menjawab. Mungkin dia tidak tahu," ujar jaksa di kota Kempten, Bavaria bersama Sebastian Murer, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL.
Bitcoin disimpan di perangkat lunak yang dikenal sebagai dompet digital yang diamankan melalui enkripsi. Kata sandi digunakan sebagai kunci dekripsi untuk membuka dompet dan mengakses bitcoin. Ketika kata sandi hilang, pengguna tidak dapat membuka dompet.
Pelaku dinyatakan bersalah karena diam-diam menginstal perangkat lunak di komputer lain untuk menghasilkan bitcoin.
Selama setahun terakhir, harga bitcoin telah melonjak, bahkan mencapai rekor tertinggi 42 ribu dolar AS pada Januari. Namun, jaksa telah memastikan pria itu tidak dapat mengakses simpanan itu.
- Pesan Paus Fransiskus : Jangan Menyakiti Tuhan dengan Meremehkan Orang Miskin
- Miss Universe Rusia Ikut Promosikan 'The 10 New Bali'
- Bank: Keamanan BI-Fast Sudah Dipikirkan Sejak Awal