Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa tengah menilai barang bukti yang diperoleh dari tersangka ER alias Jhon (31) adalah modus peredaran sabu jenis baru.
- Terungkap Setelah Ibu Kandungnya Meninggal, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya
- Tabungan Raib Rp 5,8 Milyar, Nasabah Gugat Bank Mandiri Kudus Rp 55,8 Milyar
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Grobogan Ditangkap Resmob Polrestabes Semarang
Baca Juga
Tersangka yang merupakan warga Ampel, Boyolali tersebut memasukan sabu ke dalam bungkus permen.
Kasubdit Brantas BNNP Jateng AKBP Suprinanto yang memimpin penggerebekan mengatakan, barang bukti sabu tersebut sudah dalam kondisi siap edar dengan dibungkus berbagai macam kemasan permen.
"Ada yang disimpan dalam bungkus teh cina sebarat 1 kilo, sedangkan 100 gram sudah dikemas dalam permen. Pelaku ini mengeluarkan permen dan diganti dengan bungkusan sabu masing-masing 1 gram," beber Supriananto usai konferensi pers, Selasa (6/2).
Dari pengakuan sementara ER sengaja mengganti permen dengan sabu selain menghindari kecurigaan juga agar lebih aman dalam bertransaksi dan menaruh permen tersebut sesuai pesanan.
"Bisa dibilang ini merupakan permen termahal yang dijual ER, harga satu permen menurut pengakuanya Rp.1 juta," imbuh Suprinanto.
Dari transaksi nantinya, ER menerima imbalan Rp. 10 juta/ Kilonya dari pelaku Jiun yang berperan sebagai pengendali penjualan Sabu. Sedangkan dari pengakuanya pelaku ER yang tidak mempunyai pekerjaan tetap sudah menjadi pengedar sejak 6 bulan lalu.
- Langkah KPK Sisir Lagi Kasus "Kardus Durian" Sudah Tepat
- Kasus Tawuran Remaja di Kebumen Diungkap, Tersangka Tak Segan Lukai Korban dengan Sajam
- Residivis Spesialis Maling Rumahan di Grobogan Ditangkap Polisi