Masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona baru (Covid-19) akan diberikan sanksi oleh pemerintah.
- Masih Ada 20 Pelajar yang Positif Covid-19 dan Menunggu Evaluasi
- Faskes di Salatiga Layani 144 Akseptor KB
- Lama Kosong, Rumdin Walikota Kembali Terisi Pasien Covid-19
Baca Juga
Begitulah yang diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam akun Twitter-nya, @jokowi, yang diposting, Selasa (14/7).
"Pemerintah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," cuitnya.
Masih dalam postingan yang sama, kepala negara mebocorkan beberapa jenis sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan," ungkap Jokowi.
Dengan adanya penerapan sanksi tersebut, Jokowi berharap masyarakat sadar akan segala macam bentuk aturan yang disusun pemerintah terkait pencegahan penularan virus corona.
"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," demikian Jokowi mengakhiri cuitannya.
- Muncul Subvarian Covid-19 Baru, Wali Kota Semarang Minta Vaksinasi Digenjot Lagi
- DKK Mulai Lakukan Pendataan untuk Lakukan Vaksinasi Dosis Empat
- Demak Lakukan Berbagai Upaya Menekan Kasus DBD