Juliari Batubara Mohon Bebas dari Segala Dakwaan Suap Bansos

Merasa menderita lahir dan batin yang juga menyertai keluarganya, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memohon ke Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan.


Begitu yang disampaikan Juliari saat membacakan surat pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 11 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8).

Menurut Juliari, putusan Majelis Hakim akan teramat besar dampaknya bagi keluarganya, terutama bagi anak-anaknya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran seorang ayah. 

"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti," ujar Juliari.

Karena kata Juliari, badai kebencian dan hujatan terhadap dirinya dan keluarganya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," harap Juliari.

Juliari sendiri telah dituntut 11 tahun penjara dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.