Juliari Dipenjara 12 Tahun, KPK Harap Ada Efek Jera

Jubir bidang penindakan KPK, Ali Fikri/net
Jubir bidang penindakan KPK, Ali Fikri/net

Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diharapkan dapat memberikan efek jera.


Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri usai putusan atau vonis Juliari yang telah dibacakan pada Senin siang (23/8).

KPK kata Ali, menghormati putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti. 

"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (23/8).

KPK kata Ali berharap, putusan 12 tahun penjara dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. 

Apalagi, Juliari juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali.

Meski demikian, KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan lengkapnya.

"KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 ini, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, kader PDIP itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. 

Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. 

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.