Jumlah Pendaftar Bacaleg di KPU Batang Capai 588 Orang

KPU Kabupaten Batang menyebut jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mendaftar mencapai 588 orang didaftarkan 17 parpol. Satu parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg adalah Partai Garda Perubahan Indonesia.


"Jumlah tersebut hanya memenuhi 72,7 persen kuota. Ada satu parpol kontestan Pemilu yang tidak mendaftarkan bacalegnya, yaitu Partai Garuda Perubahan Indonesia," kata Ketua KPU Batang, Nur Totan di kantornya, Senin (15/5).

Ia menyebut, sejumlah parpol hanya mendaftarkan satu Bacaleg di satu dapil. Nama Bacaleg itu terancam dicoret karena hanya single. 

Hal itu berkaitan dengan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 10 tahun 2023. Saat ini KPU RI sedang mengajukan perubahan itu.

Aturan PKPU 10 tahun 2023 saat ini penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan menggunakan perhitungan matematika murni. Pembulatan angka di belakang koma berlaku sewajarnya. 

Angka 0,5 ke bawah dibulatkan ke bawah dan angka 0,5 ke atas dibulatkan ke atas. KPU RI mengajukan aturan pembulatan angka.

Jika hanya mendaftarkan satu bacaleg di satu Dapil, caleg itu harus perempuan. Aturan keterwakilan perempuan yang semula 0,30 dibulatkan ke 0, kini menjadi 1. 

"Beberapa dapil yang hanya diisi satu bacaleg dari satu parpol harus disesuaikan. Nama bacaleg pria harus diganti dengan wanita," jelasnya.

Parpol paling sedikit mendaftarkan bacaleg adalah Partai Ummat. Partai itu hanya mendaftarkan tujuh nama.