Pengumuman Pendaftaran Resmi Diunggah, Parpol Bisa Segera Ajukan Calon

Kantor KPU Karanganyar. Dian Tanti/RMOLJateng
Kantor KPU Karanganyar. Dian Tanti/RMOLJateng

Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman pendaftaran sudah dipublikasikan di laman resmi KPU dan atau di media massa pada tanggal 24-26 Agustus 2024.


Pengumumanpendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 resmi diunggah di laman resmi Komisi Pemilihan Umum, Sabtu sore (24/8).

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar, Dini Tri Winaryani membenarkan hal tersebut. Bahkan pihaknya juga telah menerima surat resmi pemberitahun dari KPU setempat. 

“Baru sore (kemarin)  penguman resmi diunggah di laman KPU. Isinya juga sudah sesuai  dengan Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi kemarin," ucap Dini, Minggu (25/8).

Untuk selanjutnya semua pihak bisa segera menyesuaikan dengan persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang ditetapkan.

Disamping itu, dengan keluarnya Putusan MK tersebut juga membuka peluang gabungan partai untuk mengusulkan  pasangan calon sendiri.

Merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk Kabupaten Karanganyar dengan jumlah  total jumlah suara sah 601.989 suara , maka partai atau gabungan partai dapat mengusulkan pasangan calon, jika memenuhi 7,5 % jumlah suara sah atau setara 45.150 suara.

"Kami juga mengingatkan pada partai pengusul agar mempersiapan syarat pencalonan dan syarat calon dengan cermat dan tepat aturan. Mengingat waktu penerimaan berkas hanya tiga hari, yaitu 27-29 Agustus 2024," pungkas Dini.