Kades Gubug Akui Semua Dakwaan di Sidang Tipikor 

Sidang kasus gratifikasi penerimaan hadiah Kades Gubug HS, di PN Tipikor Semarang, Rabu (6/12). RMOL Jateng
Sidang kasus gratifikasi penerimaan hadiah Kades Gubug HS, di PN Tipikor Semarang, Rabu (6/12). RMOL Jateng

Kades Gubug Hadi Santoso mengakui semua dakwaan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (6/12). 


Sidang digelar merupakan persidangan keenam atas dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah/ gratifikasi terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa di Desa Gubug 2021. 

Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, anggota Majelis Hakim Siti Insirah, Lujianto, Panitera Yekti Mahardika, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, Wahyu Widiyanto, serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo. 

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, sidang digelar secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menghadirkan secara langsung terdakwa. 

"HS mengakui segala dakwaan atas perbuatan yang dilakukan tersangka," ucapnya. 

Usai menghadirkan terdakwa sidang tersebut ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (20/12) dengan agenda persidangan Pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum.

Sebelumnya, Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah atas pengisian jabatan sekretaris desa (sekdes) Gubug 2021. 

Dia terbukti menerima hadiah sebanyak Rp185 juta terkait pengisian perangkat atau jabatan sekretaris desa sesuai hasil penyidikan dan penyelidikan Kejari Grobogan.

Tersangka disebut memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekdes kosong.

Tawaran itu dilakukan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang kepada pihak berpeluang menempati posisi sekdes tersebut.