Kepala Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri berinisial HTN, tersandung masalah korupsi.
- Berkali-kali Dirazia, Aksi Balap Liar di Jepara Tak Kunjung Jera
- Periksa Personil Band Sukatani, Polda Jateng Pastikan Clear
- Kasus Haniyah Terbengkalai, LBH Ansor Kecewa Terhadap Polres Batang
Baca Juga
Ia diduga melakukan penyimpangan pengelolaan aset desa di Desa Manjung Tahun 2019-2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp327.431.546.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Porman Patuan Radot, S.H., M.H melalui siaran pers yang diterima RMOLJateng, Senin (18/12) malam.
"Saat ini tersangka telah kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024," kata Kajari.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap HTN. Dan dari hasil pendalaman berikut pemeriksaan barang bukti, HTN akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.
Terkait dengan penanganan perkara tersebut, Kajari juga memastikan, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.
- Direktur Jampidsus: MKAR Tersangkut Dalam Mufakat Jahat Korupsi Pertamina
- Pagar Laut, Panggung Atau Penjara Untuk Siapa (1)
- Dua Orang Tersangka Ditahan KPK